Implementasi Perencanaan Pajak pada UMKM Jipang Al-Faruq Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (Studi Kasus Penyusunan Skema Perencanaan Pajak)

Ericha Rizma Octania, Hariany Idris, Fajriani Azis

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk membantu menyusun skema perencanaan pajak pada UMKM Jipang Al-Faruq berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Fokus penelitian ini adalah untuk membuat perencanaan pajak yang efisien dan teraplikasi dengan baik khususnya dalam rangka menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Subjek dari penelitian ini adalah pelaku usaha dari UMKM Jipang Al-Faruq, yaitu pihak yang secara langsung terlibat dalam kegiatan operasional dan pengelolaan usaha yang berkaitan dengan kewajiban pajak. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dan dokumentasi terkait dengan masalah yang diteliti. Mekanisme pajak final lebih sederhana dan ringan bagi UMKM Jipang Al-Faruq. Namun, dalam jangka panjang, penting bagi UMKM untuk menyiapkan pencatatan keuangan yang lebih terstruktur sehingga dapat menerapkan strategi perencanaan pajak pada saat harus beralih ke skema tarif progresif.

Teks Lengkap:

PDF


DOI: https://doi.org/10.37531/bijac.v7i3.12432

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional
Web Analytics View My Stats
Alamat Penerbit / Pengelola : Jl. Meranti Raya No.1, Pandang, Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90231, Indonesia