Akuntabilitas, Partisipasi Masyarakat dan Transparansi dalam Pengelolaan Dana Desa (Studi Kasus Pada Desa Tamannyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa)
Sari
This research aims to determine accountability, community participation and transparency in the management of village funds in Tamannyeleng Village, Barombong District, Gowa Regency. The data of this research were obtained from administrative and financial data of Tamannyeleng Village, interviews with village officials and community representatives. This study uses a qualitative method with a descriptive approach. The results of the research with the title Accountability, Community Participation and Transparency in the Management of Village Funds in Tamannyeleng Village, Barombong District, Gowa Regency are that the role of accountability and community participation has been carried out well, as seen from the accountability report of the Village Head as the village fund manager is complete and the community has been involved in planning, implementation, supervision of village fund management. Publication of village fund management in the form of banners already exists, but reports on the realization of village funds are still difficult to access. So the transparency is not yet fully transparent.
Keywords: Accountability, community participation, Transparency and Village Fund Management
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akuntabilitas, partisipasi masyarakat dan transparansi dalam pengelolaan dana desa pada Desa Tamannyeleng Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa. Data penelitian ini diperoleh dari data-data administrasi dan keuangan Desa Tamannyeleng, wawancara dengan aparat desa dan perwakilan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian Hasil penelitian dengan judul Akuntabilitas, Partisipasi Masyarakat dan Transparansi Dalam Pengelolaan Dana Desa Pada Desa Tamannyeleng Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa adalah Peran akuntabilitas dan partisipasi masyarakat telah terlaksana dengan baik dilihat dari laporan pertanggungjawaban Kepala Desa selaku pengelola dana desa sudah lengkap dan masyarakat telah terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan pengelolaan dana desa. Publikasi pengelolaan dana desa dalam bentuk spanduk sudah ada namun untuk laporan realisasi dana desa masih sulit untuk diakses. Jadi untuk transparansinya belum sepenuhnya transparan.
Keywords: Akuntabilitas, Partisipasi Masyarakat, Transparansi dan Pengelolaan Dana Desa
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Ardiyanti, Rika. (2019). Pengaruh Transparansi, Akuntabilitas, Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Dana Desa Terhadap Pemberdayaan Masyarakat Pada Desa Woro Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang. Rembang: Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Fahri, Syaeful. (2020). Akuntabilitas, Efektifitas dan Transparansi Pemerintah Desa Terhadap Pengelolaan Dana Desa. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara.
Hakim, Eka. (2020, Desember 29). Korupsi Sektor Dana Desa Jadi Tren di Sulsel Sepanjang Tahun 2020. https://www.liputan6.com/regional/read/4443967/korupsi-sektor-dana-desa-jadi-tren-di-sulsel-sepanjang-tahun-2020
Moleong, L. J. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset.
Peraturan Bupati Gowa Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerimaan dan Penggunaan Dana Desa Kabupaten Gowa Pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2018 Sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PNK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Ria (2021, September 20). Ini Tiga Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022. https://www.kemendesa.go.id/berita/view/detil/3932/ini-tiga-prioritas-penggunaan-dana-desa-2022
Robinson, O. C. (2014). Sampling In Interview-based Qualitative Research: A Theoretical and Practical Guide. Qualitative Research In Psychology, 11 (1), 25-41.
Rozuqi, Nur. Indikator Keterbukaan Pemerintah Desa. https://pusbimtekpalira.com/indikator-keterbukaan-pemerintah-desa/
Sari, Marta. Yulica dan Priyo Hari Adi. (2018). Akuntabilitas Finansial, Transparansi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Dana Desa. Simposium Nasional Akuntansi XXI, Samarinda.
Sugiono. (2009). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sutopo. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif. Surakarta: Universitas 11 Maret.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Yalti, Meisy. Egi. (2020). Transparansi Pengelolaan Dana Desa Kampung Arul Putih Kecamatan Sirih Nara Kabupaten Aceh Tengah. Banda Aceh: Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.
Wijayanti, Anita dan Purnama Siddi. (2020). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali. Jurnal Ilmu Ekonomi. Vol. 10, No.1, p. 91-102
DOI: https://doi.org/10.37531/bijak.v3i2.2161
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional