Apakah Organisasi Nirlaba Telah Menerapkan PSAK No. 45 Secara Amanah? (Studi Kasus Pada LKSA Panti Asuhan Al-Isra)

Roby Aditiya

Sari


Saat ini masih banyak organisasi nirlaba yang belum menerapkan standar akuntansi untuk organissi nirlaba sesuai PSAK No. 45 dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pencatatan keuangan yang di terapkan LKSA Panti Asuhan Al-Isra sebagai organisasi nirlaba, apakah PSAK No. 45 sudah diterapkan atau belum pada pelaporan keuangannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa laporan keuangan LKSA Panti Asuhan Al-Isra disusun masih sangat sederhana. Baik pelaporan maupun laporan keuangannya masih belum memenuhi standar PSAK No. 45. Hal tersebut disebabkan karena masih minimnya informasi dan pengetahuan para pengelola terkait standar akuntansi khususnya PSAK No. 45. Ditambah lagi sumber daya manusia belum memadai dalam menerapkan PSAK No. 45 serta kompleksitas dari PSAK No. 45 itu sendiri. Sehingga secara menyeluruh LKSA Panti Asuhan Al-Isra belum bisa dikatakan amanah dalam penerapan Standar Akuntansi untuk organisasi nirlaba karena pelaporan keuangannya tidak menerapkan PSAK No. 45 dengan baik.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Arifiyanti, H. E. (2018). Penerapan Penyusunan Laporan Keuangan Entitas Nirlaba Berdasarkan Psak Nomor 45 (studi kasus pada Yayasan Panti Asuhan Athfal). Jurnal Akuntansi Dan Sektor Publik 2018, 45.

Bakhtiar, Y., Yanuarmawan, D., Triyuwono, I., & Irianto, G. (2019). Reconstruction of Accounting Education Purpose Concept through the Thoughts of Ki Hadjar Dewantara. International Journal of Religious and Cultural Studies, 1(2), 74–82. https://doi.org/10.34199/ijracs.2019.10.04

Fitri Nuraini, A., & Andrianto (2020). kewirausahaan dan pembukuan (sebuah kajian pengabdian masyarakat).

Henti, Aco, F., & Ibty, I. (2019). Hubungan Kepatuhan Penggunaan Dana Desa Terhadap Program Mitigasi Bencana “Studi Kasus Di Desa Kemadang Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta.” 1(2), 105–112.

Hidayat, S., & Triyuwono, I. (2016). Praktik Penentuan Harga Jual Berbasis Meuramin. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 165, 42–62. https://doi.org/10.18202/jamal.2016.12.7024

Hikmaningsih, H., & Pramuka, B. A. (2020). Akuntabilitas Pada Lembaga Amil Zakat Infak Dan Sedekah Dalam Perspektif Shari’Ah Enterprise Theory (Set). Jurnal Ekonomi, Bisnis, Dan Akuntansi, 22(3), 358–367. https://doi.org/10.32424/jeba.v22i3.1644

Irawan, F., & Muarifah, E. (2020). Analisis Penerapan Corporate Social Responsibilty (Csr) Dalam Perspektif Sharia Enterprise Theory. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 1(2), 149–178. https://doi.org/10.52431/minhaj.v1i2.309

Kiling, I. Y., & Bunga, B. N. (2014). Persepsi anak asuh terhadap komitmen kerja ibu asuh panti asuhan pintu pengharapan. Research Gate, January, 1–26.

Ma’rif, S., Sugiri, A., Waskitaningsih, N., & Hayati, R. N. (2013). Kajian kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Semarang. Riptek, 7(2), 11–36.

Mutammimah, Yulinartati, & Nastiti, A. S. (2019). Penerapan Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba Berdasarkan Psak No. 45 pada Yayasan Panti Asuhan Siti Masyitoh Besuki Situbondo. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Humanika, 9(1), 264–276.

Tarigan, E. P. A., & Nurtanzila, L. (2013). Standar Akuntansi Pemerintahan dalam Mewujudkan Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah. JKAP (Jurnal Kebijakan Dan Administrasi Publik), 17(1), 29–45. https://doi.org/10.22146/jkap.6847

Yonata, E. F. (2018). Rekonstruksi Laporan Keuangan Berdasarkan PSAK 45 pada Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu (SMPIT) Al–Ghozali Jember. https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90740




DOI: https://doi.org/10.37531/bijak.v2i2.3045

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional
Web Analytics View My Stats
Alamat Penerbit / Pengelola : Jl. Meranti Raya No.1, Pandang, Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90231, Indonesia