Analisa Faktor-Faktor Pelaporan Kewajiban Perpajakan Dengan Kondisi Keuangan Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Moderating

Tuah Panjaitan

Sari


Penelitian bermetode kuantitatif ini bertujuan menguji mengenai kesadaran wajib pajak, pengetahuan wajib pajak, pemahaman sanksi perpajakan, pelayanan yang dirasakan wajib pajak, persepsi yang baik atas efektifitas sistem perpajakan mempengaruhi kondisi keuangan wajib pajak dan pelaporan kewajiban perpajakan. Tingkat kepatuhan SPT merupakan syarat utama bagi tercapainya target penerimaan pajak. Terlebih tahun 2015 Ditjen Pajak menanggung target penerimaan pajak sebesar Rp1.489,3 triliun, meningkat Rp109,3 triliun dibanding target penerimaan perpajakan dalam APBN 2015 sebesar Rp1.380 triliun. Namun demikian, tingkat kepatuhan penyampaian SPT masih rendah. Dari 75 juta penduduk yang harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baru sekitar 20 juta yang terdaftar memiliki NPWP. Oleh karena itu peneliti ingin meneliti apakah kesadaran membayar pajak, pengetahuan wajib pajak tentang pajak, pemahaman sanksi pajak, pelayanan pajak yang dirasakan wajib pajak, persepsi yang baik atas efektifitas sistem perpajakan yang mempengaruhi pelaporan kewajiban perpajakan dan dimoderasi dengan kondisi keuangan wajib pajak. Hasil uji residual menunjukkan bahwa kondisi keuangan wajib pajak bukan merupakan variabel moderating, kondisi keuangan wajib pajak tidak berpengaruh terhadap kesadaran wajib pajak, pengetahuan wajib pajak, pemahaman sanksi perpajakan, pelayanan yang dirasakan wajib pajak. Penelitian dilakukan di wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur dengan Populasi berjumlah 98.026 wajib pajak. Jumlah sampel sebanyak 99 wajib pajak ini bermetode Non Probability Sampling dengan penarikan accidental sampling. Metode pengumpulan data dilakukan dengan kuesioner. Data diolah menggunakan metode uji statistik regresi linear berganda untuk hipotesis pertama, dan uji residual untuk hipotesis kedua berupa uji Validitas, Uji Reliabilitas, UJi Normalitas Data, uji Multikolinieritas, uji Heteroskedastisitas menggunakan SPSS Versi 25.00 Hasil penelitian ini membuktikan bahwa secara simultan variabel kesadaran wajib pajak, pengetahuan wajib pajak, pemahaman sanksi perpajakan, pelayanan yang dirasakan wajib pajak, persepsi yang baik atas efektifitas sistem perpajakan berpengaruh dan signifikan terhadap pelaporan kewajiban perpajakan. Secara parsial kesadaran wajib pajak, pengetahuan wajib pajak, pemahaman sanksi perpajakan, pelayanan yang dirasakan wajib pajak, persepsi yang baik atas efektifitas sistem perpajakan berpengaruh dan signifikan terhadap pelaporan kewajiban perpajakan. Pengujian hipotesis kedua membuktikan bahwa kondisi keuangan wajib pajak bukan merupakan variabel moderating yang mampu memperkuat atau memperlemah dan memoderasi hubungan kesadaran wajib pajak, pengetahuan wajib pajak, pemahaman sanksi perpajakan, pelayanan yang dirasakan wajib pajak, persepsi yang baik atas efektifitas sistem perpajakan terhadap pelaporan kewajiban perpajakan. Conclusion: Secara simultan, variabel kesadaran wajib pajak, pengetahuan wajib pajak, pemahaman sanksi perpajakan, pelayanan yang dirasakan wajib pajak, persepsi yang baik atas efektifitas sistem perpajakan mampu memberikan pengaruh positif dan signifikan terhadap pelaporan kewajiban perpajakan. kondisi keuangan wajib pajak bukan merupakan variabel moderating, kondisi keuangan wajib pajak tidak berpengaruh terhadap kesadaran wajib pajak, pengetahuan wajib pajak, pemahaman sanksi perpajakan, pelayanan yang dirasakan wajib pajak, sedangkan persepsi yang baik atas efektifitas sistem perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kondisi keuangan wajib pajak. Kondisi keuangan wajib pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap pelaporan kewajiban perpajakan.

Keyword : Wajib Pajak, KPP Pratama Medan Timur, Kondisi Keuangan, Pelayanan, Sanksi Pajak

Teks Lengkap:

Download PDF

Referensi


Adhimatra, A. G. W., & Noviari, N. (2018). pengaruh kondisi keuangan wajib pajak, kualitas pelayanan fiskus, dan sanksi perpajakan pada kepatuhan wajib pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. E-Jurnal Akuntansi, 25(1), 717-744.

Ardayani, P. V. N., & Jati, I. K. (2019). Pengaruh Tax Amnesty dan Kondisi Keuangan pada Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. E-Jurnal Akuntansi, 26(3), 1741-1768.

Anastasia, Diana, dan Setiawati, Lilis, (2009). Perpajakan Indonesia Konsep Aplikasi dan Penuntun Praktis. Yogyakarta.

Ariwibowo, P. (2016). Fundamental Pertumbuhan Perekonomian Di Indonesia. JABE (Journal of Applied Business and Economic), 2(3), 232-245.

Arum, Harjanti Puspa & Zulaikha. (2010). Pengaruh kesadaran wajib pajak, pelayanan fiskus, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas (Studi di Wilayah KPP Pratama Cilacap). Universitas Diponegoro.

Aryobimo, Putut, (2012). Pengaruh persefsi wajib pajak tentang kualitas pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak dengan dimoderasi oleh kondisi keuangan wajib pajak. Penelitian UNDIP, Semarang.

Bloomqist, K.M. (2003). Income inequality and tax evasion: A systhensis. Tax Notes Internasional, 31 (4), 347-367.

Brown, Robert E. and Mazur Mark, J. (2003). IRS’s Comprehensive Approach to Compliance Measurement. National Tax Journal. September 2003. Vol. 1,2: 034-040.

Erlina. (2011). Metode penelitian. USU Press, Medan.

Direktorat Jendral Pajak, (2009). SE-68/PJ/2009/tentang Rasio Penyampaian SPT Tahunan PPh Pada Tahun 2009.

Ghozali, Imam. (2006). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS. Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Gusti, fika asri, dan herawati, vinola, (2008). Pengaruh tingkat kepatuhan wajib pajak badan terhadap peningkatan penerimaan pajak yang dimoderasi oleh pemeriksaan pajak pada KPP Pratama. Simposium Nasional Akuntansi XII. Jakarta.

Pancawati, Hardiningsih dan Nila, Yunianawati. (2011). Faktor-faktor yang mempengaruhi kemauan membayar pajak. Jurnal keuangan dan perbankan, Universitas Stikubank Vol.3 No.1. November 2011.

Mardiasmo. (2008). Perpajakan edisi revisi 2008. Penerbit Andi, Yogyakarta

Jatmiko, A.N. (2006). Pengaruh Sikap Wajib Pajak pada Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan Fiskus dan Kesadaran Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Semarang). Tesis Magister Akuntansi Program Pascasarjana Universitas Diponegoro..

Mustikasari, Elia. (2007). Kajian empiris tentang kepatuhan wajib pajak badan diperusahaan industri pengolahan disurabaya, Simposium Nasional Akuntansi X, Makassar.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-89/PJ/2009 (2009). Tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak Non Efektif. Jakarta : Direktur Jenderal Pajak.

Sugiyono, (2008). Metode Penelitian Bisnis. Cetakan Kelima. Bandung: Alfabeta.

Sunyoto, Danang. (2011). Praktik SPSS Untuk Kasus. Yogyakarta : Nuha Medika.

Santoso, Wahyu. (2008). Analisis Resiko Ketidakpatuhan Wajib Pajak Sebagai Dasar Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak: Penelitian Terhadap Wajib Pajak Badan di Indonesia. Jurnal Keuangan Publik, Universitas Padjadjaran. Vol. 5 No. 1, Oktober 2008.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Jakarta.

Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-undang, Jakarta.

Pangestu, Ferdyant, dan Rusmana, Oman. (2012). Analisis faktor-faktor yang berpengaruh terhadap Tax Compliance penyetoran SPT masa. Simposium Nasional Akuntansi XV Banjarmasin.

Widayati dan Nurli. (2010). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pelaporan Untuk Membayar Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Pekerjaan Bebas (Studi Kasus Pada Kpp Pratama Gambir Tiga). Simposium Nasional Akuntansi XIII. Purwokerto.




DOI: https://doi.org/10.37531/mirai.v7i3.2717

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License

JURNAL MIRAI MANAGEMENT is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Web
Analytics