Implementasi Sistem Informasi Dan Manajemen Pertanahan Nasional (Simtanas) Untuk Mencegah Sertifikat Ganda (Overlapping)

Rasdianah Rasdianah

Sari


Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui kesiapan data elektronik dalam mengimplementasikan Sistem Informasi dan Manajemen Pertanahan Nasional (SIMTANAS) dan untuk mengetahui implementasi Sistem Informasi dan Manajemen Pertanahan Nasional (SIMTANAS) dalam mencegah kepemilikan sertifikat ganda (overlapping). Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Pohuwato, dengan memilih tempat penelitian di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pohuwato yang bertujuan untuk mendapatkan data primer dan data sekunder. Data diperoleh dengan menggunakan tekhnik pengumpulan data melaluiwawancara dan dokumen-dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Penyiapan data elektronik dalam implementasi SIMTANAS di BPN Kabupaten Pohuwato dilakukan berdasarkan data manual yang didapatkan dalam kegiatan pertanahan itu sendiri. Hingga dapat dikatakan bahwa implementasi SIMTANAS di BPN Kabupaten Pohuwato sendiri belum dilaksanakan secara maksimal. Selain itu pelayanan yang dilakukan masih berdasarkan KKP. 2) KKP web yang dijalankan sebagai bentuk dari pengaplikasian SIMTANAS pada BPN Kabupaten Pohuwato berfungsi mencegah terjadinya sertifikat ganda (overlapping) dengan Geo Spasial KKP yang memberikan data spasial bidang tanah yang terdaftar dan belum terdaftar. Secara keseluruhan aplikasi ini belum maksimal dikarenakan akurasinya bisa mencapai kesalahan radius 100 meter. Sehingga informasi data pertanahan yang dikelola oleh BPN kerap mengalami beberapa permasalahan, seperti terjadi tumpang tindih pada suatu bidang tanah dengan bidang tanah lainnya, dan berujung pada permasalah yang ditemui oleh PPAT sebagai mitra Kantor Pertanahan dan juga pada masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik.

Kata Kunci: Implementasi Sistem Informasi; Manajemen Sertifikat Ganda

Teks Lengkap:

Download PDF

Referensi


A.P Parlindungan. (1999). Pendaftaran Tanah di Indonesia. Maju Mundur: Bandung.

Desi, N., Sabri, M., Karim, A., Gonibala, R., & Wekke, I. S. (2021). Environmental Conservation Education: Theory, Model, and Practice. Psychology and Education Journal, 58(3), 1149-1162.

Enemark S. (2006). Understanding the Land Mangement Pardigm Need forEstablishing Sustainable National Concept” dalam the GlobalMagazines for Geomatic. Januari 2006.

Harsono, B. (2005). Hukum Agraria Indonesi: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria. Isi dan Pelaksanaannya.Djambatan: Jakarta.

Isnaini, P., & Karim, A. (2021). PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR. PAY Jurnal Keuangan dan Perbankan, 3(1), 27-37.

Karim, A., Desi, N., Azis, M., & Daga, R. (2022). Kemandirian BUMDes Upaya Meningkatkan Pades di Desa Pallatikang Kabupaten Jeneponto. Celebes Journal of Community Services, 1(1), 1-13.

Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2005 tentang Standar Prosedur Operasional Pengaturan dan Pelayanan.

Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Badan Pertanahan

Kusnadi, A. (1999). Laporan Teknis Intern tentang Masalah HukumPerubahan Status. Jakarta.

Maddatuang, B., Sabara, Z., Wekke, I. S., & Karim, A. (2020). Langkah Mewujudkan Insan Cita Pandangan Lintas Disiplin. Penerbit Qiara Media.

Mustafa, B. (1998). Hukum Agraria dalam Perspektif. Remaja Karya: Bandung.

Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan

Nurjanna, S. E., Ak, M., & Romansyah Sahabuddin, S. E. (2022). Keputusan Berwirausaha Kalangan Wanita di Kota Makassar. Nas Media Pustaka.

Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengturan Pertanahan.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional

Rabiyah, U., Suryani, A., & Karim, A. (2021). The Effect of Awareness, Fiscus Services and Taxation Knowledge on Taxpayer Compliance At Madya Makassar Kpp. International Journal of Innovation Scientific Research and Review, 3(1), 797-799.

Sahabuddin, D. R., Idrus, D. M. I., & Abdul Karim, S. E. (2021). Pengantar Statistika.

Salle, A. (2011). Bahan Ajar Hukum Agraria. Aspublishing: Makassar.

Soedarmanto. (2011). Status Hukum Penguasaan Tanah Timbul (TanahLorong) Pada Tepian Sungai Walennae Kabupaten Soppeng. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Makassar.

Sudikno Mertokusumo. (1988). Hukum dan Politik Agraria. Karunika: Jakarta.

Supriadi. (2008). Hukum Agraria. Sinar Grafika: Jakarta.

Sutedi, A. (2009). Tinjauan Hukum Pertanahan, Pradnya Paramita, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

United Nations Centre for Human Settlements (Habitat). 1990. Guidelines for The Improvement of Land-Registration and Land Information System in Developing Countries. Nairobi.

Urip Santoso. (2012). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Kencana: Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.37531/mirai.v7i3.3040

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License

JURNAL MIRAI MANAGEMENT is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Web
Analytics