Pengaruh Zakat Produktif Dalam Bidang Usaha Mikro Terhadap Upaya Pengentasan Kemiskinan

Nursinah Amrullah, Inayanti Fatwa, Cici Mahmut

Sari


Zakat produktif adalah zakat yang diberikan dalam bentuk modal usaha bertujuan meningkatkan taraf ekonomi mustahiq, dan secara bertahap dapat merubah mustahiq menjadi muzakki sehingga dapat mengentaskan proses kemiskinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengentasan kemiskinan dalam pandangan Islam, kemudian untuk mengetahui proses pengelolaan zakat produktif oleh BAZNAS kota Makassar, dan untuk mengetahui dampak penyaluran zakat produktif oleh BAZNAS kota Makassar terhadap pengentasan kemiskinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif, penarikan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling, yaitu teknik nonprobability sampling yang memilih orang-orang terseleksi berdasarkan ciri-ciri khusus yang dimiliki sampel tersebut dipandang mempunyai sangkut paut erat dengan ciri-ciri atau sifat populasi yang sudah diketahui sebelumnya, sampel yang diambil sebanyak 50 responden dengan melihat perbedaan pendapatan sesudah dan sebelum menerima zakat produktif dalam bentuk modal usaha menggunakan metode analisis data uji paired samples t-test. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendayagunaan zakat produktif oleh BAZNAS Kota Makassar berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap pengentasan kemiskinan. Hal ini dilihat dari uji t dengan thitung sebesar 4,746, sedangkan ttabel sebesar 1,677. Begitupula dengan taraf signifikansi yang diperoleh adalah 0,000 lebih kecil dari 0,05. Dengan demikian disimpulkan bahwa pendayagunaan zakat produktif berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap pengentasan kemiskinan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pandangan Islam peran zakat menjadi sangat penting dalam pengentasan kemiskinan dan juga membantu para fakir miskin untuk meningkatkan taraf hidup.

Kata Kunci: Zakat Produktif, Pengentasan Kemiskinan dan Pengelolaan Zakat

Teks Lengkap:

Download PDF

Referensi


Akmal, R. (2018). Zakat produktif untuk pengentasan kemiskinan (studi kasus: baitul mal aceh untuk zakat produktif di Kota Banda Aceh. UIN Ar-Ramry.

Amrullah, N., Sanusi, F., & Sabir, S. (2022). Pengaruh indikator makroekonomi, upah minimum, dan demografis terhadapt pengangguran di Indonesia. SEIKO: Journal of Management & Business, 5(1), 227–242.

Euis, A. (2009). Keadilan Distributif dalam Ekonomi Islam: Penguatan Peran LKM dan UKM di Indonesia. Raja Grafindo.

Khasanah, U. (2010). Manajemen zakat modern: Instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Malang UIN maliki press.

Rahmatani, A. K., & Haryono, A. (2011). Bangsa betah miskin. Indonesia Magnificence of Zakat.

Sari, A. ., Fatchurrohman, M., & Subagyo, S. (2023). Peran lembaga amil zakat Griya Yatim dan Dhuafa dalam meningkatkan muzakki di Jebres. Pawarta: Journal of Communication and Da’wah, 1(1), 42–45.

Septiadi, D., & Nursan, M. (2020). Pengentasan kemiskinan Indonesia: Analisis indikator makroekonomi dan kebijakan pertanian. Jurnal Hexagro, 4(1), 1–14.

Usman, M., & Sholikin, N. (2021). Efektifikat zakat produktif dalam memberdayakan UMKM (studi kasus pelaku UMKM di Pedan, Klaten, Jawa Tengah). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(1), 174–182.




DOI: https://doi.org/10.37531/mirai.v8i2.5054

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License

JURNAL MIRAI MANAGEMENT is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Web
Analytics