Penerapan Penangguhan Penahanan Terhadap Tersangka Tindak Pidana

Rasdianah Rasdianah

Sari


Penelitian yang penulis buat menggunakan metode penelitiangabungan antara metode penelitian hukum normative dan metode penelitian hukumempirik. Penelitian ini dilaksanakan dengan mengumpulkan data dari buku – buku,karya ilmiah, artikel - artikel serta sumber bacaan lainnya yang ada hubungannyadengan permasalahan yang diteliti. Selain itu penelitian ini juga dilakukan langsungdi lokasi penelitian dengan melakukan wawancara dengan pihak–pihak yangterkait dengan penelitian ini. Pelaksanaan penangguhan penahanan terhadap tersangka tindak pidana diPolsek Taluditi mengikuti prosedur yang telah ditetapkan di dalam Pasal 31Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun1983 dan Peraturan Menteri kehakiman No. M.04.UM.01.06/1983. Di Polsek Taluditi telah menerima permohonan penangguhan penahanan sebanyak 5(lima) kasus namun yang hanya disetujui 3 (tiga) kasus. Dalam pelaksanaan penangguhan penahanan di Polsek Taluditi belum pernah menggunakan jaminan uang tetapi hanya menggunakan jaminan orang. Faktor – faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penangguhan penahanan di Polsek Taluditi

Kata kunci: Penangguhan, Tersangka Tindak Pidana

Teks Lengkap:

Download PDF

Referensi


Achmad, Ali. (2008). Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia: Bogor.

Adabi, M. I., Darusman, C., Jalaluddin, J., & Sani, A. (2021). PENANGGUHAN PENAHANAN TERHADAP GISEL ANASTASIA DITINJAU DARI KITAB UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, 5(1).

Adami, Chazawi. (2010). Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1; Stelsel Pidana, TeoriteoriPemidanaan dan Batas Berlakunya Hukuman Pidana, CetakanKelima, PT. Raja Grafindo, Jakarta, hlm 67 Andi Hamzah, 2013. Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua, cet.ketujuh,Jakarta: Sinar Grafika.

Adi, P., & Koto, I. (2019). Syarat Objektifitas Dan Subjektifitas Penangguhan Penahanan. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 175-188.

Aulia, D., Marlyn, H., & Lubis, F. (2023). PENERAPAN PASAL 31 KUHAP TENTANG PENANGGUHAN PENAHANAN DI INDONESIA (STUDI KASUS PENANGGUHAN PENAHANAN TERHADAP NIKITA MIRZANI). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 6(1), 135-140.

Barda, Nawawi Arief. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan KebijakanPenanggulangan Kejahatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Darwin, Prinst. (1984). Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Jakarta: PT. Djambatan. Goenawan Goetomo, 2000, Hukum Acara Pidana Sipil, Yayasan Kutuk Mas,Semarang.

Djanggih, H., & Takdir, M. (2021). Problematika Proses Penahanan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Kalabbirang Law Journal, 3(1), 9-19.

Ghazali, M. N. (2020). PROSES PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN JAMINAN UANG ATAU ORANG PADA TINGKAT PENYIDIKAN (Studi di Polres Lampung Tengah). REPOSITORI SABURAI, 1(1).

IQBAL, M. (2021). KEKUATAN HUKUM TENTANG PENANGGUHAN PENAHANAN TERDAKWA BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA (Doctoral dissertation, Universitas Islam Kalimantan MAB).

J.C.T. Simorangkir. (1983). Kamus Hukum, Pen. Aksara Baru, Jakarta.

Leden, Marpaung. (2012). Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Cetakan Ketujuh, Sinar Grafika, Jakarta.

Lilik, Mulyadi. (2007). Hukum Acara Pidana Norrnatif, Teoritis, Praktik DanPermasalahannya, Bandung: Alumni.

M. Yahya Harahap. (2002). Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAPPenyidikan Dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika.

Mohammad, Taufik Makaro. (2002). Hukum Acara Pidana Dalam Teori DanPraktek, Bogor: Ghalia Indonesia.

P.A.F Lamintang. (2012). Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, & Kesehatan. SinarGrafika: Jakarta.

Pipin, Syarifin. (2000). Hukum Pidana Indonesia. Pustaka Setia: Bandung.

R. Soesilo. (1995). Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentarkomentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Politeia: Bogor.

Rawar, E., & Waas, R. F. (2018). ANALISIS SOSIO-YURIDIS TENTANG PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI KABUPATEN MERAUKE. Jurnal Restorative Justice, 2(2), 82-100.

Rusli, Muhammad. (2007). Hukum Acara Kontemporer, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Undang - Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang KepolisianKitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Undang - Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Wirjono Projodikoro. (2010). Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Refika Aditama, Bandung.




DOI: https://doi.org/10.37531/mirai.v8i2.5315

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License

JURNAL MIRAI MANAGEMENT is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Web
Analytics