Pengaruh Self Assessment System, Pemeriksaan Pajak Dan Penagihan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Kpp Pratama Padang Satu
Sari
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan nasional, salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penerimaan PPN dipengaruhi oleh berbagai faktor dalam sistem perpajakan, seperti penerapan self assessment system, pemeriksaan pajak, dan penagihan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh self assessment system, pemeriksaan pajak, dan penagihan pajak terhadap penerimaan PPN di KPP Pratama Padang Satu. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan menggunakan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada responden, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan dokumen terkait. Teknik analisis data menggunakan regresi linear berganda dengan bantuan SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa self assessment system tidak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan PPN, sedangkan pemeriksaan pajak dan penagihan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan PPN. Secara simultan, ketiga variabel berpengaruh signifikan terhadap penerimaan PPN.
Kata Kunci: Self Assessment System; Pemeriksaan Pajak; Penagihan Pajak; Penerimaan PPN
Teks Lengkap:
PDF (English)Referensi
Andrian dendi. (2024). Penerapan PPn 12 persen pada 2025, apa dampaknya bagi ekonomi Indonesia? - ANTARA Sumbar. https://sumbar.antaranews.com/berita/648170/penerapan-ppn-12-persen-pada-2025-apa-dampaknya-bagi-ekonomi-indonesia?utm_source=chatgpt.com
Diwidodo Aspril antomiar. (2024). Laporan Kinerja KPP Pratama Padang Satu Tahun 2024.
Febriana, C. (2022). Prosiding: Ekonomi dan Bisnis Pengaruh Self Assessment System, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (Vol. 1, Issue 2).
Hamidi, R., & Rivandi, M. (2023). Kepatuhan Wajib Pajak Dan Pemutihan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Pada Samsat Padang Pariaman. 1(2).
Jauhari, I., & Rivandi, M. (2022). Pengaruh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pada 19 Kota Dan Kabupaten Provinsi Sumatera Barat Pada Tahun 2018-2020. JCA (Jurnal Cendekia Akuntansi), 3(2), 33. https://doi.org/10.32503/akuntansi.v3i2.3063
Jennie Marcella Chandra, Desitama Anggraini, L., & Meiriasari, V. (2023). PENGARUH SELF ASSESSMENT SYSTEM, PEMERIKSAAN PAJAK, DAN PENAGIHAN PAJAK TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA KPP PRATAMA PALEMBANG ILIR TIMUR. JAE (JURNAL AKUNTANSI DAN EKONOMI), 8(2), 34–47. https://doi.org/10.29407/jae.v8i2.20020
Krisanti, Putu Gede Diatmika, I., Gede Agus Pertama Yudantara, I., & Ekonomi dan Akuntansi, J. (2023). PERTAMBAHAN NILAI PADA KPP PRATAMA SINGARAJA. In Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi ) Universitas Pendidikan Ganesha (Vol. 14, Issue 03).
Pajak.go.id. (2024). PPN 12 Persen Mulai 2025. https://pajak.go.id/
Panjaitan fanny, & Suddjiman paul eduard. (n.d.). PENGARUH SELF ASSESSMENT SYSTEM, PEMERIKSAAN PJAK DAN PENAGIHAN PAJAK TERHADAP PENERIMAAN PPN DI KOTA BEKASI SELATAN.
Trisnayanti ida ayu ivon, & Jati ketut. (2015). PENGARUH SELF ASSESSMENT SYSTEM, PEMERIKSAAN PAJAK, DAN PENAGIHAN PAJAK PADA PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN).
DOI: https://doi.org/10.37531/yume.v9i2.11567
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional

