Implementasi Maqashid Syariah dalam Akad Murabahah terhadap Integritas Pelaporan Transaksi Keuangan

Muhammad Disyacita Tosari, Lince Bulutoding, Jamaluddin Madjid

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk membahas penerapan maqashid syariah dalam akad murabahah terhadap integritas pelaporan transaksi keuangan. Akad murabahah merupakan salah satu akad yang banyak digunakan dalam lembaga keuangan syariah karena memberikan kemudahan pembiayaan melalui mekanisme jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati. Namun, pelaksanaannya harus tetap berlandaskan pada prinsip maqashid syariah agar tidak hanya memenuhi ketentuan formal akad, tetapi juga mencerminkan nilai kejujuran, keadilan, transparansi, dan kemaslahatan. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui kajian terhadap konsep maqashid syariah, akad murabahah, dan integritas pelaporan transaksi keuangan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penerapan maqashid syariah, khususnya prinsip hifz al-mal atau perlindungan terhadap harta, berperan penting dalam menjaga kualitas pelaporan transaksi keuangan. Hal tersebut diwujudkan melalui keterbukaan informasi harga pokok, margin keuntungan, kejelasan objek akad, kelengkapan dokumen transaksi, serta pencatatan yang sesuai standar akuntansi syariah. Dengan demikian, penerapan maqashid syariah dalam akad murabahah dapat memperkuat integritas pelaporan transaksi keuangan yang amanah, akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Maqashid Syariah | Akad Murabahah | Integritas Pelaporan Keuangan | Transaksi Keuangan Syariah




DOI: https://doi.org/10.37531/yume.v9i3.12486

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional
Web
Analytics Made Easy - StatCounter