Analisis Penerapan Akad Ijarah pada Bank Syariah
Sari
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan ijarah pada bank syariah. Penelitian ini menggunakan konsep literatur yaitu, dengan cara membaca atau mengambil berita asal jurnal ilmiah, kitab dan juga memanfaatkan internet yang menjadi sumber informasi. Studi literatur dilakukan untuk menyelidiki teori-teori yang berkaitan dengan penelitian, sehingga data yang akan dikumpulkan buat dianalisis lebih seksama. Teori yang berhubungan dengan penelitian ini meliputi tentan Ijarah beserta definisinya, pembiayaan Ijarah, dan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT). Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang dilakukan pada bulan Desember tahun 2021. Hasil penelitian ini berdasarkan prinsip-prinsip islam sewa pembiayaan perbankan terdiri dari sewa murni dan sewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan, yang dikenal dengan Ijarah Muntahiya bit Tamlik. Ijarah Muntahia bit Tamlik atau IMBT yang pada dasarnya merupakan campuran antara sewa dengan pembelian. Hasil kajian dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Akad Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) sudah sesuai dengan kajian Fiqh Muamalah. Dasar hukum akad yang membahas ini menunjukkan adanya kebolehan penggunaan akad. Akad ini tidak berbeda dengan akad ijarah pada umumnya, yang membedakan pada sifat dari manfaat yang dimana dalam akad ini manfaat baru bisa dirasakan penyewa pada waktu yang akan datang.
Kata Kunci : Ijarah dan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT)
Abstract
This study is to analyze the application of ijarah at Islamic bank. This study uses the concept of literature, namely, by reading or taking news from scientific journals, books and also utilizing the internet as a source of information. Literature study was conducted to investigate theories related to research, so that the data to be collected was analyzed more thoroughly. Theories related to this research include Ijarah and its definition, Ijarah financing, and Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT). This research is a qualitative research conducted in December 2021. The results of this study are based on the Islamic principles of banking finance leases consisting of pure leases and leases ending with the transfer of ownership, known as Ijarah Muntahiya bit Tamlik. Ijarah Muntahia bit Tamlik or IMBT which is basically a mix between lease and purchase. The results of the study from this study concluded that the Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) contract was in accordance with the study of Fiqh Muamalah. The legal basis of the contract that discusses this shows the permissibility of using the contract. This contract is no different from the ijarah contract in general, which differs in the nature of the benefits in which the benefits can only be felt by the tenant in the future.
Keywords : Ijarah and Ijarah Mutahiya Bit Tamlik (IMBT)
Teks Lengkap:
PDFReferensi
(n.d.). Retrieved Desember 1, 2021, from http://iaiglobal.or.id/
(n.d.). Retrieved Desember 25, 2021, from https://rumahmakalah.wordpress.com/2008/11/08/pembiayaan-ijarah-dan-imbt/.
Afrdia, Y. (2016). Ekonomi Bisnis dan Islam. ANALISIS PEMBIAYAAN MURABAHAH DI PERBANKAN SYARIAH, 156-166.
Anik, H. S. (2015). ilmiah Ekonomi Islam. ANALISIS PEMBIAYAAN IJARAH PADA PERBANKAN SYARIAH, 106-116.
Anshori, A. G. (2010). Hukum Perjanjian Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Ascarya. (2007). Akad dan Produk Syari'ah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Cut Faradila, M. A. (2017). Jurnal Magister Akuntansi. ENGARUH PEMBIAYAAN MURABAHAH, ISTISHNA, IJARAH, MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH TERHADAP PROITABILITAS DABNK UMUM SYARIAH DI INDONESIA, 10-18.
Fuad, N. F. (2019). Implementasi Akad Al-Ijarah Al-Maushufah Al-Dzimmah Sebagai Alternatif Pembiayaan Di Lembaga Keuangan Syariah Indonesi, 211-232.
Hasan, M. A. (2003). Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Wirman. (2020). PENGARUH NILAI TUKAR (KURS), JUMLAH UANG BEREDAR DAN INFLASI TERHADAP NILAI AKTIVA BERSIH REKSA DANA SYARIAH DI INDONESIA TAHUN 2015-2019, 239-258.
Yusuf, M. (2013). Analisis Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Ijarah Bermasalah pada PT. Bank Syariah “X” di Indonesia, 249-261.
DOI: https://doi.org/10.37531/yum.v5i2.1507
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional