Persepsi Wajib Pajak terhadap Perubahan PP No 46 Tahun 2013 Menjadi PP No. 23 Tahun 2018 pada Perusahaan Kecil dan Menengah di Kota Makassar

Andi Achdiati Amir, Mursalim Mursalim, Asriani Junaid

Sari


Abstrak

Penelitian ini dilakukan dengan bertujuan untuk: mengetahui persepsi wajib pajak terhadap perubahan PP No 46 Tahun 2013 menjadi PP No 23 Tahun 2018 pada perusahaan mikro dan perusahan menengah. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, populasi dalam penelitian ini adalah 4 (Empat) perusahaan kecil dan 4 (Empat) perusahaan menengah. Penelitian ini menggunakan metode outa sampling yaitu pengambilan sampel hanya berdasarkan pertimbangan peneliti. Penggunaan data dilakukan melalui wawancara. Metode analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Perubahan PP No. 46 Tahun 2013 menjadi PP No. 23 Tahun 2018 sudah memberikan keadilan kepada wajib pajak UMKM (2) Perubahan PP No 46 Tahun 2013 menjadi PP No 23 Tahun 2018 belum banyak memberi kepahaman kepada wajib pajak UMKM (3) sosialisasi atas perubahan peraturan PP No 46 Tahun 2013 menjadi PP No 23 Tahun 2018 tersebut belum dilakukan secara merata di Kota Makassar.

 

Kata Kunci: Persepsi, Wajib pajak, PP No 46 Tahun 2013, dan PP No 23 Tahun 2018.

Abstract

This research was conducted with the aim of: knowing the taxpayer's perception of the change in PP No. 46 of 2013 to PP No. 23 of 2018 in micro companies and medium-sized companies. The data used are primary data and secondary data, the population in this study were 4 (four) small companies and 4 (four) medium companies. This study uses the outa sampling method, which is sampling based solely on the consideration of researchers. The use of data is done through interviews. The method of data analysis uses qualitative data analysis. The results of this study indicate that: (1) Amendment to PP No. 46 of 2013 became PP No. 23 of 2018 has given justice to UMKM taxpayers (2) Changes in PP No. 46 of 2013 to PP No. 23 of 2018 have not given much understanding to UMKM taxpayers (3) socialization of changes in regulations PP No. 46 of 2013 to PP No. 23 of 2013 2018 has not been carried out evenly in Makassar City.

 

Keywords: Perception, Taxpayer, PP No 46 of 2013, and PP No 23 of 2018.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Albari. 2008. Pengaruh Terhadap Kepuasan Keadilan dan Keparuhan Wajib Pajak.

Bank Indonesia. 2015. Profil Bisnis Usaha Mikro, Kecil. Dan Menengah E-Book (UMKM) (https://www.bi.go.id) Diakses tanggal 4 Juli 2019.

Direktorat Jenderal Pajak. 2018. Pajak UMKM Setengah Persen. (https://www.pajak.go.id) Diakses tanggal 4 Juli 2019.

Damayanti. 2010. Evaluasi Penerimaan Pajak Restoran Di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dunggio, Jelly Anggaraeni, Elim, I, Mawikere, Lidia. 2017. Analisis Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Terhadap Pertumbuhan Jumlah Wajib Pajak dan Penerimaan PPh Pasal 4 (2). Jurnal Riset Akuntansi Going Concern. 12(2), 140-148.

Endrianto, Wendy. 2015. Prinsip Keadilan Dalam Pajak UMKM. Jurnal: Binus Business Review Vol.6 No. 2 Agustus 2015.

Fauzi Ahmad, dkk. 2016. Pendekatan Saintifik dan Kontekstual dalam

Pembelajaran Abad.

Ferdyanto, Dharmawan. 2011. Pengaruh Keadilan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pribadi (Studi Pada KPP Pratama Malang Selatan). Jurnal Akuntansi dan Bisnis Fakultas Ekonomi Universitas Brawijava.

Hakim. Fadli. Nangoi, Grace B. 2015. Analisis Penerpan PP No 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan UMKM "Terhadap Tingkat Pertumbuhan Wajib Paiak dan Penerimaan PPh Pasal 4 Avat (2) Pada KPP Pratama Manado. Jurnal EMBA. 3(1), 787-795.

Hardiningsih, Pancawati. 2011. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kemauan Membayar Pajak. Jurnal Dinamika Keuangan dan Perbankan Vol. 3, No. 1. November. Semarang: Fakultas Ekonomi Universitas Stikubank.

Hendri. 2018. Implementasi Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM). Jakarta. Universitas Indonesia.

Mardiasmo. 2016. Perpajakan Edisi Terbaru. Andi. Yogyakarta.

Muchid, Abdul. 2015. Penyusunan Laporan Keuangan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tapa Akuntabilitas Publik (SAK- ETAP) (Kasus Pada UD Mebel Novel di Bayuwangi). Jember. Universitas Jember.

Natalia, Amanda. Budiasih, I. G Ayu Nyoman. 2017. Analisi Penerapan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 Terhadap Tingkat Penerimaan Pajak di KPP Pratama Bandung Selatan. E-Jurnal Akuntansi. 19(3), 1861-1886.

Ningtyas, Risa PDC. 2012. Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Tarif Pajak, Sanksi serta Pelayanan Pembayaran Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Kota Malang. Malang. Universitas Brawijaya.

Republik Indonesia. 2018. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Rosdiana, Haula, Edi, S, Irianto. 2011. Panduan Lengkap Tata Cara Perpajakan di Indonesia. Visimedia. Jakarta.

Sari, Rafika. 2018. Kebijakan Insentif Pajak Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.

Simanjuntak, Timbul H dan Imam Mukhlis. 2012. Dimensi Ekonomi Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Siti Kurnia Rahayu. 2010. Perpajakan Indonesia: Konsep dan Asspek Formal. Yogyakarta : Graha Ilmu.

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif.Kualitatif. dan R&D). Alfabeta. Bandung.

Sugiyono. 2012. Statistika Untuk Penelitian. Bandung. Alfabeta.

Suryani. Wahyu. 2018. Pengaruh Pengalihan PP No 46 2013 Menjadi PP 23 2018 Terhadap Tingkat Pertumbuhan Wajib Pajak UMKM Dan Penerimaan PP Pasal 4 Avat (2) Di KPP Pratama Pasuruan.

Tatik. 2018. Potensi Kepatuhan Pembayaran Pajak Pada Pelaku UMKM Pasca Penerbitan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018. Yogyakarta. Universitas Islam Indonesia.

Wahdi, Nirsetyo, Suratman. 2018. Efektifitas Penerapan PP. No. 4 Tahun 2013 Bagi UMKM Terhadap Tingkat Pertumbuhan Wajib Pajak dan Penerimaan Pajak Penghasilan Pada KPP Pratama di Semarang.

Waluyo. 2008. Perpajakan Indonesia. Jakarta : Penerbit Salemba Empat.

Widayati. 2010. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kemauan Untuk Membayar Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Pekerjaan Bebas (Studi Kasus Pada KPP Pratama Gambir Tiga Dalam Symposium Nasional Akuntansi XIII. Purwokerto 2010 : Universitas Jendral Sudirman.

Widi Widodo. 2010. Moralitas, Budaya dan Kepatuhan Pajak. Bandung Alfabeta.

Yusuf. Muhammad. 2016. Analisis Pengenaan Pajak Penghasilan Final Terhadap Wajib Pajak Tertentu (Studi Kasus Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan). Jurnal Lentera Akuntansi.

Zulhaj, Zaen. 2016. Pengaruh Persepsi Wajib Pajak Tentang Penerapan PP No. 46 Tahun 2013 Pemahaman Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kota Yogyakarta. Yogyakarta. Universitas Negeri Yogyakarta.




DOI: https://doi.org/10.37531/yum.v5i2.1589

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional
Web
Analytics Made Easy - StatCounter