Pengaruh Dana Desa terhadap Pembangunan Perekonomian Desa Studi Desa Sudirman Kabupaten Maros

Amran Sakiran

Sari


 

Abstrak

Tulisan ini bertujuan untuk mengindetifikasi pengaruh dana desa terhadap peningkatan perekonomian desa dengan menitiberatkan bahwa pembangunan di Indonesia berawal dari kemajuan perekononian desa . Mengambil objek penelitian pada Desa Sudirman Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dampak dana desa terhadap pembangunan pereknomian desa Sudirman yang memberi pengaruh secara siginifikan bagi kesejahteraan masyarakat . Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menelaah data dan informasi dari berbagai sumber kepustakaan yang relevan serta melakukan wawancara kepada informan yang terkait dengan penggunaan dana desa. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengaruh dana desa secara nyata meningkatkan perekonomian desa yang terwujud melalui pembangunan infrastruktur desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Keywords: Dana Desa, pengaruh


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Anderson, J.E. (2006). Public Policy-making: An Introduction, Boston: Houghton Miffin Company

Fredericksen, G.H. & Smith, K.B. Christopher W. Larimer, and Michael J. Licari 2012. The Public Administration Theory Primer. Westview Press. USA

Jamaluddin, Y. (2016). “Kebijakan Dana Desa Dalam Perspektif Teori Pilihan Rasional”, Procceding of International Conference on Multidisciplinary Research (ICMR) 2016, Hasanuddin University, South Sulawesi, Indonesia, ISBN 978 602 99771 10 hal. 49- 54.

Lester, J.P. & Stewart, J. (2000). Public Policy: an Evolutionary Approach. Australia: Wodsworth, Second Edition

Makmur. (2015). Efektivitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan, Bandung: Refika Aditama

Nugroho, R. (2016). Kebijakan Publik Di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Peraturan Perundang-undangan

Pemerintah Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

. 2020. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

.2019. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 156/PMK.07/2020, PMK Nomor 40/PMK.07/2020, PMK Nomor 50/PMK.07/2020

. 2018. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.

. 2020. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2020

. 2020. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2020 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.




DOI: https://doi.org/10.37531/yum.v5i2.1888

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional
Web
Analytics Made Easy - StatCounter