Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kejari Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara

Ilham Ilham

Sari


Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam pemberantasan korupsi di Kejaksaan Republik Indonesia Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, (2) Untuk mengetahui bagaimana peran Kejaksaan Republik Indonesia Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Gorontalo Utara. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum empris dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini digunakan untuk mengkaji atau menganalisis data primer yang berupa data-data di lapangan tempat penelitian hasil wawancara langsung kemudian dihubungkan dengan data-data sekunder berupa bahan-bahan buku.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Faktor-faktor penghambat Kejaksaan Negeri Kwandang Gorontalo Utara adalah kekurangan sumber daya manusia, anggran dan sarana dan prasarana yang berada di Kejaksaan Negeri Kwandang Gorontalo Utara. Disamping itu pula kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Kwandang Gorontalo Utara ialah tidak korpooratif dan saksi tidak ada ditempat.(2) Upaya-upaya yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kwandang gorontalo utara dalam optimalisasi pemberantasan korupsi di kabupaten Gorontalo Utara ialah melaksanakan supervisi dan kerja sama terhadap lembaga negara, lembaga pemerintah dan non pemerintah. Selain itu juga Kejaksaan Negeri Kwandang Gorontalo Utara melakukan program masuk desa (PMD), progragram masuk Sekolah (PMS) dan program Masuk kampus (PMK) serta menerima laporan dari masyarakat, hal ini merupakan bentuk optimalisasi dari Kejaksaan Negeri Kwandang Gorontalo Utara dalam upaya pencegahan pemberantasan Tindak pidana korupsi di Kabupaten gorontalo utara.

 

Kata kunci: Kejari Kwandang Gorontalo Utara, Pemberantasan Korupsi


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Dewi, R., Azis, M., Rauf, A., Sahabuddin, R., & Karim, A. (2022). Empowering Communities on the Feasibility of Local Chicken Livestock Business in South Sulawesi Province, Indonesia. Specialusis Ugdymas, 1(43), 11034-11045.

Effendi, M. (2012). Perkembangan dan isu-isu aktual dalam kejahatan korupsi dan finansial (Kapita Selekta Hukum pidana). Jakarta: Penerbit Referensi.

Girsang, J. (2012). Penyalahgunaan Kekuasaan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi (ABUSE OF POWER), Jakarta: JG Publising

Karim, A. (2020). The agricultural sector is a pillar of economic growth during the Covid-19 pandemic after the ratification of the Omnibus Law Job Creation in Indonesia.

Linanda, A., & Mukti, H. (2019). Peranan Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi di Kalimantan Timur, Yuriska Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda

Muhclis, A. (2016). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dengan Kerugian Negara Yang Kecil Dalam Mewujudkan Keadilan, Volume 10 Issue 2, April-Juni 2016, ISSN 1978-5186,

Murwiyanto. (2015). Tesis Efektivitas Kejaksaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pengembalian Kerugian Negara Akibat Korupsi, Yogyakarta: UII Program Pasca Sarjana.

Romansyah Sahabuddin, M. I., Idrus, M. I., & Hamsyah, A. K. (2022). Pottery Marketing Competitive Strategy in Pattallassang Sub-district Takalar Regency, Indonesia. Specialusis Ugdymas, 1(43), 11075-11088.

Siswanto, H. (2013). Mengadapi Kejahatan Perdagangan Orang Rekonstruksi Penegakan Hukum Pidana, Semarang: Magister Pustaka.

Sugandi, R. (1981). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya,(Surabaya: Penerbit Usaha Nasional)

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kualitatif dan R&D). Jakarta Alfabeta.

Syamsuddin, A. (2014). Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Sinar Grafika.

Tomalili, R., & Pawennei, M. (2015). Hukum Pidana, Jakarta: Penerbit Mitra Wacana Media.

Undang-undang Pemberantasan Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Undang-undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004.




DOI: https://doi.org/10.37531/yum.v5i3.2788

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional
Web
Analytics Made Easy - StatCounter