Analisis Peranan Komite Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Di MAN 2 Kabupaten Bima
Sari
Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis peran komite sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di MAN 2 Kabupaten Bima. Penelitian ini menggunakan metodelogi deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, peran komite sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di MAN 2 Kabupaten Bima sudah berjalan dengan baik, dengan bebrapa indikator. Komite sekolah dalam meningkatan mutu pendidikan di MAN 2 Kabupaten Bima tak luput dari beberapa perannya tersebut, yang pertama pertimbangan (advisory agency), yang kedua sebagai pendukung (supporting agency), yang ketiga sebagai pengotrol (controlling agency), dan yang keempat sebagai mediator (executive). Kesimpulannya bahwa komite sekolah sangat berperan dalam meningkatkan mutu pendidikan di MAN 2 Kabupaten Bima karena komite sekolah memiliki beberapa peranan yang harus dijalankan untuk sekolah itu. Memberikan pertimbangan (advisory agency), dalam setiap perancanaan dan program yang disusun oleh sekolah, komite sekolah.Mendungkung (supporting agency) penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan di MAN 2 Kabupaten Bima berupa dukungan finansial, tenaga, dan dukungan pikiran. Melakukan Kontrol (controlling agency) terhadap pengambilan keputusan dan perencanaan pendidikan di sekolah, dan Menjadi Mediator atau penghubung antara aspirasi orang tua masyarakat terhadap pihak sekolah dan turut serta memasyarakatan kebijakan sekolah kepada pihak-pihak yang terkait dan berwenang di tingkat daerah.
Kata Kunci: Analisis, mutu, pendidikan
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Danim Sudarwan, 2010, pengantar pendidikan, Bandung: Alfabeta.
Departemen Agama RI. 2003, Pedoman komite sekolah (Direktorat jendral kelembagaan Agama Islam).
E.Mulyasa, 2006, manajemen berbasis sekolah, Bandung PT. Remaja Rosada Karya. Habson, Kepala Komite MAN 1 Palembang, Wawancara, 15 Oktober 2018. Kepmendiknas, 2003, SK No. 004/U/2002, tentang acuan pembentukan komite sekolah (Jakarta: Sinar Grafika.
Nurbani, 2018, Kepala TU MAN 1 Palembang, wawancara, 11 oktober. Rahmayulis,1995, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta Pusat: Kalam Mulia.
Sri Rerani Pantjastuti, 2008, komite sekolah, Yogyakarta:Hikayat Publishing.
Sugiyono, 2016, metodelogi penelitian kualitatif dan R&D, Bandung, Alfabeta. Sukirno, 2006, pedoman kerja komite sekolah, yogyakarta: Pustaka widyamata
.Syafi'i, 2018, Waka Sarana Prasarana, evaluasi dan suvervisi MAN 1 Palembang, Wawancara, 11 Oktober.
U.H. Saidah, 2016, pengantar pendidikan, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Undang-undang dan peraturan pemerintah RI, Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, (jakarta: dirjen pendidikan islam depag RI, 2006)
DOI: https://doi.org/10.37531/yum.v5i3.3224
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional