Analisis Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaporkan Pajak Kendaraan Bermotor

Muh. Randy Nurfandy, Zunila Mehnaz, Tri Frida Suryati

Sari


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak kendaraan bermotor pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Mamuju. Sampel yang digunakan sebanyak 99 responden dan metode analisis yang digunakan adalah regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, dengan melihat nilai signifikan 0,000 < 0,05 dan nilai thitung  6,047 > nilai ttabel1,66123, sehingga keputusan yang diambil H0 ditolak dan H1. Hasil uji parsial menunjukkan kesadaran wajib pajak yang paling dominan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai koefesien paling tinggi yaitu 0,628.

 

Kata Kunci : Kepatuhan Wajib Pajak, Pajak Kendaraan Bermotor


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Johan, (2019). Dimensi Ekonomi Perpajakan Dalam Membangun Ekonomi, Penerbit RAS

Mardiasmo, (2011). Perpajakan. Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: Penerbit Andi

Mardiasmo, (2019). Perpajakan: Konsep,Teori dan Isu. Jakarta: Prenada Medio Grup

Meifari (2020). Moralitas, Budaya dan Kepatuhan Pajak, Penerbit ALFABETA.

Mendra, (2017). Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan 1944. Bandung: PT. Eresco.

Mustafa, (2011). Konsep dan Pengantar Perpajakan. Jakarta: Penerbit Granit Pustakan.

Niemirowski, (2018). Pengaruh Persepsi Tentang Sanksi Perpajakan Dan Kesadaran Wajib Pajak Pada Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Owner (Riset Dan Jurnal Akuntansi), 4(2), 603. https://doi.org/10.33395/owner.v4i2.289

Nugroho, (2016). KUP: Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Jakarta: PT. Indeks.

Purnaditya & Rohman, (2015). Perpajakan Indonesia. Penerbit Alfabeta Pustaka

Riska Khairunisa (2018). Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Pada UPTD Pontianak Wilayah II

Robbins dan Judge, (2018). Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan, Dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak atas Transaksi E-Commerce. Jurnal Riset Akuntansi Kontemporer(JRAK), 9(2), 55–65

Romandana, (2012). Pemanfaatan Teknologi Informasi, Sosialisasi Pajak, Pengetahuan Perpajakan, dan Kepatuhan Pajak. Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (JRAP), 2(02), 193–202.

Siti Rukhayah (2019). Analisis faktor faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dikantor pelayanan pajak kendaraan bermotor SAMSAT Semarang.

Torgler, (2015). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan WPOP Pelaku E-Commerce di Kota Semarang Pada Platform Online Marketplace Blibli.com. Moneter - Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 7 (1), 113–122. https://doi.org/10.31294/moneter.7i1.7703

Tyas Pambudi Raharjo & Licke Bieattant.(2020) Pengaruh Pengetahuan Formal Wajib Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor.

Tyler, (2014). Perpajakan Indonesia Pedoman Perpajakan yang Lengkap Berdasarkan Undang-Undang Terbaru, Edisi 2. Mitra Wacana

Media

Wardani dan Rumiyatun, (2017). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karees). X(1), 21–39

Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, Tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pemungutan Pajak Progresif

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor Yaitu Semua Kendaraan Beroda.

Undang-Undang No.28 tahun 2009, Tentang Yang Mengatur Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Terkait Pajak Serta Retribusi Daerah




DOI: https://doi.org/10.37531/yum.v6i2.3982

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional
Web
Analytics Made Easy - StatCounter