Pengaruh Hukum Terhadap Transaksi Bisnis Internasional Di Era Perdagangan Bebas
Sari
Orang-orang sekarang dapat memenuhi tuntutan dasar mereka di luar negara mereka sendiri berkat kemajuan pesat dan kecepatan perdagangan. Masyarakat global sekarang memiliki kebebasan yang lebih besar untuk memilih dan memutuskan apa atau siapa yang diyakini mampu memenuhi kebutuhan dasar sebagai akibat dari peningkatan kebutuhan yang berkelanjutan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memastikan bagaimana fungsi hukum lalu lintas perdagangan dalam transaksi lintas batas dalam era perdagangan bebas. Metode kualitas diterapkan dalam penyelidikan ini. Karena kenyataan bahwa hukum transaksi komersial internasional berada di bawah lingkup hukum privat, para pihak diizinkan untuk memilih apa yang merupakan pencapaian dalam suatu perjanjian. Terlepas dari perbedaan antara dua subjek hukum dari negara-negara ini, transaksi ekonomi yang melibatkan mereka tetap tunduk pada hukum internasional di samping peraturan hukum nasional di masing-masing negara.
Kata Kunci : Peran Hukum, Bisnis Internasional, Perdagangan Bebas
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Gayo, Ahyar A. (2011). Laporan Akhir Penelitian Hukum Tentang Kedudukan Fatwa MUI Dalam Upaya Mendorong Pelaksanaan Ekonomi Syariah. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan HAM RI.
Gijoh, Lileys Glorydei Gratia. (2021). IMPLEMENTASI HUKUM DALAM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL. LEX ET SOCIETATIS, 9(1).
Hasan, Muhammad, & Azis, Muhammad. (2018). Pembangunan Ekonomi & Pemberdayaan Masyarakat: Strategi Pembangunan Manusia dalam Perspektif Ekonomi Lokal. CV. Nur Lina Bekerjasama dengan Pustaka Taman Ilmu.
Juwana, Hikmahanto (a). “Transaksi Bisnis Internasional Dalam Kaitannya dengan Pengadilan Niaga” dalam Majalah Hukum dan Pembangunan ed. Juli-September 2001, no. 3 tahun XXXI.
Juwana, Hikmahanto (b), “Relevansi Hukum Kepailitan Dalam Transaksi Bisnis Int’l”, jurnal hukum bisnis, Vol. 17 tahun 2002,
Pertiwi, Chintya Indah. (2018). Implikasi Hukum Kontrak Bisnis Internasional Yang Dibuat Dalam Bahasa Asing. Notarius, 11(1), 13–31.
Rahayu, Sri Lestari, & Muslimah, Siti. (2013). Perlindungan HAM Pekerja Migran: Kajian Normatif Kewajiban Indonesia berdasar Prinsip-prinsip dan Norma-Norma Hukum Internasional. Yustisia Jurnal Hukum, 2(1).
Ratna, Wiwin Dwi, & Makka, Zulvia. (2018). Perlindungan Hukum Transaksi Bisnis Internasional Pada Era Perdagangan Bebas. Jurnal Akta Yudisia, 3(1), 296577.
DOI: https://doi.org/10.37531/yum.v6i3.6122
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional