PENERAPAN PEMBIAYAAN AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISAH (MMQ) PADA PRODUK KPR DI PT BANK MUAMALAT CABANG MAMUJU

Fadila Wati

Sari


Tujuan Penelitian ini adalah dasar pengambilan deskriptif Kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui Penerapan akad musyarakah mutanaqisah yang ada di PT. Bank Muamalat Cabang Mamuju ini telah mematuhi prosedur mulai dengan melengkapi persyaratan dan pengajuan pembiayaan akad musyarakah mutanaqisah (MMQ). Adapun kendala-kendala yang terjadi selama pelaksaan penerapan pembiayaan yaitu nasabah yang kurang minat dikarenakan mulai 2017 sudah tidak ada lagi nasabah muamalat yang mengambil produk KPR. Selanjutnya, lokasi penetian pada PT Bank Muamalat Cabang Mamuju, Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Proses pengajuan KPR Syariah adalah melalui developer dengan proses awal pembeli melakukan survey rumah di perumahan, selanjutnya pembeli akan mendiskusikan mengenai harga dengan pihak pemasaran perumahan tersebut sebelum akhirnya menyatakan akan membeli rumah tersebut. Setelah ditentukan biaya dan besar DP oleh pihak pemasaran lalu pembeli akan menyatakan dan melakukan tanda jadi tersebut kepada pihak pemasaran perumahan tersebut dengan membayar DP yang sudah ditentukan, selanjutnya barulah pembeli menyerahkan surat-surat yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan pemerintah yang kemudian surat-surat tersebut diberikan kepada Bank yang bekerjasama dengan pengembang tersebut.


Teks Lengkap:

PDF


DOI: https://doi.org/10.37531/yum.v3i3.6809

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional
Web
Analytics Made Easy - StatCounter