Penerapan Prinsip Syariah Dalam Manajemen Pegadaian Syariah
Sari
Manajemen bisnis Islam dapat didefenisikan sebagai Aturan dan batasan yang akan dilakukan oleh para manajer dalam melakukan setiap kegiatan bisnisnya yang setiap bisnis yang dilakukan harus berpedoman kepada prinsip-prinsip manajemen yang berlandaskan al-quran dan Hadits. Dalam hukum Islam, transaksi hukum gadai dikenal dengan istilah al rahn. Rahn memiliki beberapa definisi, salah satunya berarti “tetap dan berkelanjutan” dalam bahasa Arab. Para ulama mengartikan konsep rahn dalam istilah syariah sebagai “menjadikan harta sebagai jaminan atas suatu hutang yang akan dilunasi dengan jaminan itu ketika tidak mampu melunasinya”. Tujuan pokok berdirinya pegadaian syariah adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan saling tolong-menolong. Dengan adanya pegadaian syariah maka dapat memberantas rentenir, praktek gadai gelap yang sangat memberatkan dan membebani masyrakat kecil. Artikel ini akan membahas perihal Persaingan dengan pegadaian konvensional.
Kata Kunci : Manajemen, Bisnis Syariah, PegadaianTeks Lengkap:
PDFReferensi
Akbar.C,dkk, Manajemen Risiko di Perbankan Syariah, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah,Vol., No. 2, 2022, Hal 54.
Amalia et al. (2016). "The Impact of Islamic Pawnbroking on Financial Inclusion in Indonesia". Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 7(2), 181-200.
Amelia Indah Kusdewanti, Dkk, Memaknai Manajemen Bisnis Islami Sebagai Kehidupan Yang Menghidup, Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi Islam,Vol.1 No 2. Hal 39-41 Malang, Maret 2014.
Amelia Indah Kusdewanti, Dkk, Memaknai Manajemen Bisnis Islami Sebagai Kehidupan Yang Menghidup, Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi Islam,Vol.1 No 2. Hal 41-43 Malang, Maret 2014.
Anwar, D. R., Luthfi, M., & Hamzah, M. N. (2022). Productive Waqf Management Viewed from the Maqasid Syariah Aspect at the UMI Makassar Waqf Foundation. Jurnal Diskursus Islam, 10(2), 114-131.
Anwar, D. R., Sucianti, R., & Dina Utami, S. (2023). Optimalisasi pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis filantropi Islam pada Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) di Makassar. Jurnal Mirai Management, 8(3).
Arifin et al. (2015). "The Role of Islamic Pawnbroking in Sustainable Economic Development in Indonesia". Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 6(1), 1-18.
Dewi Dahlan,dkk, ( 2023)Penerapan Bisnis Syariah Pada Lingkungan Masyarakat Melalui Edukasi Di Kelurahan Indarung Kecamatan Lubuk Kilangan, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Membangun Negeri vol. 7 No.
Farida et al. (2017). "Factors Affecting Customer Intention to Use Islamic Pawnbroking in Indonesia". Jurnal Manajemen Akuntansi dan Keuangan Islam, 8(1), 1-20.
Masnah, M., Sukmawati, S., & Anwar, D. R. (2023). Analisis Kebijakan Kompensasi dalam Peningkatan Produktivitas Kerja Karyawan Pada Cv. Vanda Sakti Nusa Makassar. Jurnal Mirai Management, 8(1), 277-287.
Najwa Haq Hafizsyah dkk, pegadaian syariah di indonesia Mili Yana Hamisa P-ISSN : 2962-6560 ,9 Volume 1, Nomor 4(2023), hal16-17.
Nuraini et al. (2018). "The Competitive Landscape of Islamic Pawnbroking in Indonesia". Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 9(2), 223-242.
Rahma Fahmadina Lubis , Chuzaimah Batubara. Strategi Manajemen Syariah Dalam Menghadapi Krisis Ekonomi, Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Volume 1, Nomor 6.819-824
Samrin, dkk, staretegi pengolahan bisnis syariah pada indusrti kecil menengah(IKM) di tanjung balai, jurmal manajemen tools, vol.12 no 1 (2020) hal.198 – 204.
Sukardi, S., Halim, H., & Anwar, D. R. (2024). Akuntabilitas Dan Ekuitas Syariah Terhadap Konsep Biaya Hutang Dalam Bisnis Syariah. YUME: Journal of Management, 7(1), 729-736.
Surepno, Studi Implementasi Akad Rahn (Gadai Syariah) Pada Lembaga Keuangan Syariah, Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, Volume 1, Nomor 2, September 2018,Hal 179-183.
Yuyun Juwita Lestari, Dasar Hukum Pegadaian Syariah Dalam Fatwa DSN-MUI, Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI), Vol. 5 No. 2 (2021),Hal 149-153
DOI: https://doi.org/10.37531/yum.v7i2.6816
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional