Dinamika Pemutakhiran Perguruan Tinggi Negeri dan Akuntansinya
Sari
Pemutakhiran organisasi pasti akan dihadapi oleh entitas apapun. Hal ini disebabkan seluruh aspek yang terdapat di internal maupun eksternal suatu entitas akan mendorong pemutakhiran tersebut. Terlebih lagi tantangan, peluang, ancaman dan kebutuhan yang berhubungan dengan eksistensi entitas tersebut akan berdampak signifikan pada laju pemutakhiran organisasi. Hal demikian juga kiranya yang terjadi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Sebagai instrumen pemerintah, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memiliki fungsi strategis yang berhubungan dengan perwujudan ketersedian sumber daya manusia yang berkualitas. Negara menjadikan pendidikan tinggi sebagai salah satu indikator strategis pembangunan yang dilakukan. Hal ini bisa ditelusuri dari betapa besarnya perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan tinggi, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Hal demikian juga berdampak bagi pemutakhiran organisasi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Pemerintah memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk menentukan pemutakhiran organisasinya untuk berbentuk Satuan Kerja, Badan Layanan Umum (BLU), atau Badan Hukum (BH). Tentunya kesempatan ini harus bisa dimanfaatkan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) secara maksimal.
Pemutakhiran Perguruan Tinggi Negeri (PTN) juga tentunya akan disertai dengan pemutakhiran pemanfaatan Akuntansi sebagai financial tools. Menjadi sifat dasar bahwa Akuntansi akan ikut mutakhir jika entitas pemanfaatannya dilakukan pemutakhiran organisasi. Oleh karena itu, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) perlu mempersiapkan sistem informasi, sumber daya manusia, operator, dan regulasinya.
Kata Kunci: Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Satuan Kerja, Badan Layanan Umum (BLU), Badan Hukum (BH), Akuntansi.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Adlini, M. N., Dinda, A. H., Yulinda, S., Chotimah, O., & Merliyana, S. J. (2022). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 6(1), 974–980.
Fadli, M. R. (2021). Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif. Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 21(1), 33–54.
IAI. (2011). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
IAI. (2011). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 45 tentang Organisasi Nirlaba. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
IAI. (2015). Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
Pemerintah RI. (2004). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pebendaharaan Negara. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah RI. (2005). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah RI. (2012). Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah RI. (2014). Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi - Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah RI. (2015). Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Perguruan Tinggi Berbadan Hukum. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah RI. (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Bentuk Dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Jakarta: Sekretariat Negara.
DOI: https://doi.org/10.37531/yum.v7i3.7307
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional