Implementasi Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang

Febri Yanto, Ika Sartika

Sari


This research aims to evaluate the implementation of Pangkalpinang Mayor Regulation No. 45/2017 related to the management of information and documentation services. The method used is an empirical juridical approach, which combines legal analysis with field observation. Primary data was collected through interviews with relevant officials in Pangkalpinang City, while secondary data was obtained from literature studies. The results show that there are various obstacles in the implementation of this regulation, including limited human resources, lack of information technology infrastructure, and lack of socialization to the community. Other challenges are budget limitations and low public participation in utilizing the right to public information. In conclusion, while this regulation is important to increase transparency and accountability, improvement efforts are needed in terms of human resource capacity building, technology, and public socialization. This research provides recommendations to strengthen the implementation of information disclosure in Pangkalpinang City.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Affan Gaffar. 2009. Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, Jogja : Pustaka Pelajar Kedasama

Agus Rahardjo. 2003. Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti

Ali, Novel, 2009, Keterbukaan Informasi Publik, Salemba Empat, Jakarta

Alvin S Johnson . 2004. Sosiologi Hukum. RinekaCipta. Jakarta

Bambang Poernomo. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia . Amarta Buku. Yogyakarta

Barda Nawawi Arief. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Basid, a. 2015. “Keterbukaan informasi badan publik dan penerapan pasal 13 undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di pemerintah daerah kabupaten gresik”. Jurnal pro hukum, 4(1).

Dede Rosyada. 2000. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonsia

Edward III, George C. (edited). 1984. Public Policy Implementing. Jai Press Inc, London-England

Fauzi Yudistira, 2010. Implementasi Kebijakan Publik”. http//www.Scribd.com/ doc/32034707/implementasi-kebijakan-publik

Grindle, Merilee S. (Ed). 1980. Politics and Apolicy Implementation in the Third World, New Jersey: Princetown University Press

Hikam, Muhammad AS, 2021, Demokrasi Indonesia Antara Asa dan Realita, Pustakapress, Yogyakarta

Ishaq, 2008, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Ishaq. 2008. Dasar-dasar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika

Jurnal Sanyoto. Penegakan Hukum Di Indonesia. Volume 8 No. 3

Kenda, N. 2015. “Implementasi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (Ppid) Pada Pemerintah Provinsi Gorontalo”. Jurnal Penelitian Komunikasi dan Opini Publik, 19(3).

Lesmana, S. I. 2010. Pengaruh karakteristik pemerintah daerah terhadap tingkat pengungkapan wajib di indonesia. Universitas Sebelas Maret. Surakarta.

Mahendra, Putra Kurnia dkk, 2011, Pedoman Naskah Akademik Perda, Partisipatif, Kreasi Total Media, Yogyakarta

Mohammed Kemal Dermawan. 2004. Strategi Pencegahan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bhakti

Muhammadiah. 2011. “Reformasi Pelayanan Publik Sebagai Strategi Mewujudkan Good Governanc”. Otoritas : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(2), 127-137

Mukti, Fajar, Yulianto Ahmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Belajar, Yogyakarta

Nakamura, Robert T and Frank Smallwood, 1980, The Politics of Policy Implementation, New York; St. Martins Press

Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 8 ayat [2] UU 12/2011

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos

Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2017

Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang

Riyaas Rasyid. 2002. Makna Pemerintahan Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan. Jakarta : PT. Mutiara Sumber Widia

Sadjijono, 2008. Seri Hukum Kepolisan, Polri dan Good governance. Laksbang Mediatama

Saipuddin Zahri. 2016. Problem Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Suatu Kajian Sengketa Kewenangan Antar Institusi). Tuntas Gemilang Press : Palembang

Satjipto Raharjo. 2009. Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing. Yogyakarta

Satjipto Raharjo. Ilmu Hukum. Penerbit Alumni. Bandung. 1986

SH. Sarundajang. 2002. Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan

Siswanto Sunarso, 2012, Victimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta Timur

Soerjono Soekanto, 2013, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta

Soerjono Soekanto. 2004. Sosiologi Sebagai Suatu Pengantar. Rajawali Persada. Jakarta

Soerjono Soekanto. 2005. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers

Sri Suatmiati. 2013. Pertanggungjawaban Presiden Dalam Melaksanakan Kebijakan Dalam Negara Hukum Pancasila. Semarang : Pustaka Magister

Stephen W. Littlejohn dan Karen A. Foss. 2016. Ensiklopedia Teori Komunikasi. Jakarta: Kencana

Sudikno Mertokusumo dan A.Pitlo, 1993, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Citra Adhitya Bakti, Bandung

Sudikno Mertokusumo. 2009. Mengenal Hukum. Liberty Yogyakarta. Yogyakarta

Sulaeman. 2009. Individu dan Masyarakat. Digilib : UINSDG

Tamin. 2004. Reformasi Birokrasi : Analisis Pendayagunaan Aparatur Negara. Jakarta : Belantika

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, menggunakan konsep otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009

Usman , 2004, Konsep Implementasi, Liberty, Yogyakarta

Wibawa Samodra. 2014. Evaluasi Kebijakan Publik. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Wibawa, 2005, Keberhasilan Implementasi Kebijakan Pemerintah, Salemba, DIY

Wiratmanto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dalam penyuluhan hukum dan penjelasan tentang Penegakan Hukum di Indonesia di lingkungan warga RT. 73 RW. 23 Mergangsan Kidul, Kelurahan Wiroguna Kecamatan Mergangsan, 15 Februari 2019.

Wiwik Andriani 2010. “Pengaruh Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Terhadap Keterandalan dan Ketepatwaktuan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( Studi pada Pemerintah Daerah Kab.Pesisir Selatan ). Jurnal Akuntansi, 5(1), 69-81

Yulies Tina Masriani. PengantarHukum Indonesia.SinarGrafika. Jakarta. 2004

Yunus Ardiansyah, 2018, Penegakan Hukum Perizinan Hotel dan Penginapan di Pantai Parangtritis berdasarkan Perda Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2014 tetang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Vol 9




DOI: https://doi.org/10.37531/yum.v7i2.7654

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional
Web
Analytics Made Easy - StatCounter