Pengaruh Kepercayaan Publik terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Sari
Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode kualitatif. Proses awal penelitian dilakukan dengan membagikan kuesioner penelitian, observasi, dan dokumentasi di Kabupaten Mamuju, pengolahan data itu dimulai dengan analisis deskriptif dan analisis statistik inferensial. Hasil penelitian menemukan bahwa kepercayaan publik berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hasil penelitian ini mengandung arti bahwa kepercayaan publik menjadi faktor penentu Kepatuhan wajib pajak. Semakin tinggi atau semakin meningkat kepercayaan publik yang diberikan akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hasil tersebut disebab karena kepercayaan publik yang diterima masyarakat diapresiasi positif oleh responden. Sebagaimana terlihat dalam penilaian responden tabel 4.1 diatas yaitu Kepercayaan publik memperoleh penilaian rata-rata diatas enam puluh persen yang mengandung arti responden memberikan penilaian baik pada kepercayaan publik di kabupaten Mamuju
Kata Kunci: Pajak , kepercayaan publik, kepatuhan wajib pajak
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Arum, R., & Velez, M. (Eds.). (2012). Improving learning environments: School discipline and student achievement in comparative perspective. Stanford University Press.
Aswati, W., Mas' ud, A., & Nudi, T. N. (2018). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Pajak, dan Akuntabilitas Pelayanan Publik Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Kantor UPTB SAMSAT Kabupaten Muna). Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 3(1).
Cheema, A., & Kaikati, A. M. (2010). The effect of need for uniqueness on word of mouth. Journal of Marketing research, 47(3), 553-563.
Chandra, B., Simmons, K., Pickering, S., Collicott, S. H., & Wiedemann, N. (2012, June). Study of gas/liquid behaviour within an aeroengine bearing chamber. In Turbo Expo: Power for Land, Sea, and Air (Vol. 44670, pp. 147-160). American Society of Mechanical Engineers.
Dwiyanto, Agus, (2011). Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Reformasi Birokrasi. Jakarta: Gramedia.
Daniel (2011) Kepatuhan Wajib Pajak di Sulbar 69, 22 % diakses tanggal 11 September 2020 dari
https://makassar.antaranews.com/berita/26155/kepatuhan-wajib-pajak-di-sulbar-6922-persen
Erly Suandy. (2011). Perencanaan Pajak, Edisi 5. Jakarta: Salemba Empat.
Edelman, (2017). Trust Barometer. Diakses tanggal 16 Oktober 2020]. Dari https://www.edelman.com/trust2017/
Haning, M, T, Hamzah H dan T, H. (2020). Public Trust dalam Pelayanan Organisasi Publik. Unhas Press. Makassar. Cetakan 1.
Haning, M, T, dan Mashuri H. Tahili. (2018). Peningkatan Public Trust dan Pengaruhnya Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Provinsi Sulawesi Selatan. Spirit Publik: Jurnal Administrasi Publik. Volume 13, Nomor 2.
Haning, M T, Hasniati Hamzah, and Mashuri Tahili. (2020). Determinants of Public Trust and Its Effect on Taxpayer Compliance Behavior in South Sulawesi Province, Indonesia.
Harinurdin, E. (2009). Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak Badan. Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi,Volume 16, No 2:96.
Herzlinger, R.E., (1996). Can public trust in nonprofits and government be restored?.Harvard Business Review, Volume 74, No. 2,
Jatmiko, A. N. (2006). Pengaruh sikap wajib pajak pada pelaksanaan kepatuhan wajib pajak. Tesis, Program S2 Magister Akuntasi Universitas Diponegoro.
Kim, Suk Pan. (2010). Building trust by improving governance: Searching for a feasible way for developing countries. Public Administration Quarterly, 271-299.
Kim, S., (2005). The role of trust in the modern administrative state: An integrative model. Administration & Society, Vol. 37, No. 5, pp. 611–635.
Kristiaji, B. B. (2013). Asymmetric Information and Its Impact on Tax Compliance Cost in Indonesia: A Conceptual Approach. Tax law design and policy series, (0113).
Kementrian Keuangan (2010), untuk Mendukung Sulawesi Barat yang Maju dan Bertabat di akses tanggal 26 September 2020 dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-mamuju/baca-berita/19769/Kementerian-Keuangan-untuk-Mendukung-Sulawesi-Barat-yang-Maju-dan-Bertabat.html
Mardiyanta, A. (2013). Restore Public Trust Through Deliberative Public Policy Formulation. Bisnis & Birokrasi Journal, Vol 20, No 1.
Putra, M A. (2018). Peningkatan Kepercayaan Publik Melalui Pemerintahan Partisipatif (Studi Pada Pelaksanaan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Manajemen Inovasi Pembangunan Berbasis Partisipasi Publik). Doctoral dissertation, Universitas Airlangga.
Rofiq, A. (2007). Pengaruh Dimensi Kepercayaan (trust) Terhadap Partisipasi Pelanggan ecommerce (Studi Pada Pelanggan E-Commerce Di Indonesia). Tesis (dipublikasikan), Universitas Brawijaya. Malang.
Soewito, D., Kusmayadi, K., & Irwansyah, I. (2017). PERAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN TERHADAP PENINGKATKAN DISIPLIN KERJA KARYAWAN PADA PT. KOBEXINDO TRACTORS TBK CABANG SAMARINDA. FisiPublik: Jurnal Ilmu Sosial Dan Politik, 2(2), 29-44.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung: Alfabeta
Surianto, S., Mawarni, F. ., & S, S. . (2020). Analisis Proses Restitusi Pajak Pertambahan Nilai pada Perusahaan Jasa Konstruksi . Economics and Digital Business Review, 1(1), 38–56. https://doi.org/10.37531/ecotal.v1i1.5
Sugiyono. (2016). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV Alfabeta.
DOI: https://doi.org/10.37531/yum.v3i2.777
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional