Transparansi dan Akuntabilitas dalam Manajemen Keuangan Pemerintah Daerah: Studi Kasus di Kota Cirebon

Demeri Demeri, Ade Febry Nurfitriani, Amah Amalia, Hartanto Halim, Yeyet Daryati

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen keuangan Pemerintah Daerah Kota Cirebon serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya. Transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam tata kelola keuangan publik yang baik, yang berdampak langsung terhadap kepercayaan masyarakat dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pejabat di Badan Keuangan Daerah (BKD), analisis dokumen APBD, serta observasi terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Cirebon telah menerapkan beberapa mekanisme transparansi seperti publikasi laporan keuangan secara daring, namun masih terdapat kendala dalam aksesibilitas dan pemahaman publik terhadap informasi yang disediakan. Dari sisi akuntabilitas, meskipun proses audit rutin dilakukan oleh BPK, implementasi tindak lanjut atas temuan audit masih belum optimal. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas SDM, penggunaan sistem informasi keuangan yang lebih interaktif, serta pelibatan masyarakat dalam proses penganggaran untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas secara berkelanjutan.

 

Kata Kunci: Transparansi, Akuntabilitas, Manajemen Keuangan, Pemerintah Daerah, Kota Cirebon

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). Sage Publications.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dwiyanto, A. (2006). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Gadjah Mada University Press.

Harun, H., & An, Y. (2017). Public Sector Reform and Accounting in Indonesia. Asian Review of Accounting, 25(1), 106–125. https://doi.org/10.1108/ARA-12-2015-0124

Lestari, R., & Nugroho, H. (2021). Evaluasi Akuntabilitas Keuangan Daerah: Studi pada Pemerintah Kota Surabaya. Jurnal Tata Kelola dan Akuntabilitas Keuangan Negara, 7(2), 122–135.

Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rahardjo, S. (2017). Transparansi Anggaran dan Partisipasi Publik: Upaya Mewujudkan Pemerintahan Daerah yang Akuntabel. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 14(1), 56–69.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Wibowo, T. (2020). Peran Sistem Informasi Keuangan Daerah dalam Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Sleman. Jurnal Keuangan Daerah, 3(1), 45–58.

BPK RI. (2023). Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2022.




DOI: https://doi.org/10.37531/yum.v8i2.8679

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional
Web
Analytics Made Easy - StatCounter