Implementasi Omnibus Law Cipta Kerja: Analisis Kebijakan Pelayanan Publik bagi Pekerja Migran Indonesia

Desy Amalia, M. Baharuddin Zubakhrum Tjenreng

Sari


Penelitian ini menganalisis implementasi Omnibus Law Cipta Kerja terhadap kebijakan pelayanan publik bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pendekatan yuridis normatif digunakan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait dan data sekunder dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Subjek penelitian meliputi peraturan perundang-undangan terkait PMI dan data sekunder BP2MI, dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menyoroti pelonggaran perizinan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam Omnibus Law yang berpotensi mengurangi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena pengawasan longgar. Temuan ini didukung data pengaduan ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan inkonsistensi data Pekerja Migran Indonesia (PMI) antar lembaga. Pelaksanaan kebijakan menghadapi tantangan koordinasi antar lembaga dan partisipasi publik terbatas, berdampak ambivalen: membuka peluang investasi sekaligus meningkatkan risiko kerentanan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Untuk itu, penguatan pengawasan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), peningkatan koordinasi antar lembaga, serta pelibatan aktif masyarakat sipil dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam perumusan kebijakan menjadi rekomendasi penting. Implementasi Omnibus Law belum optimal dalam memberikan perlindungan komprehensif bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan regulasi baru berpotensi melemahkan perlindungan bagi pekerja migran. Implementasi kebijakan di era Omnibus Law perlu dievaluasi ulang untuk memastikan pelayanan publik yang efektif dan berkeadilan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku dan Laporan

Badan Pusat Statistik. (2025). Statistik Indonesia Volume 53 Tahun 2025. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Hardiansyah. (2022). Hukum Ketenagakerjaan Pasca-Omnibus Law Cipta Kerja (Dalam Teori dan Praktik). Bandung: Deepublish.

Jurnal

Afifia, W., & Rahayu, D. (2024). Tanggung jawab Perusahaan Penempatan kepada Pekerja Migran Indonesia setelah berlakunya Undang-undang Cipta Kerja. Journal Inicio Legis, 5(1). https://doi.org/10.21107/il.v5i1.24353

Munarni, A., & Ras, A. R. (2020). Omnibus Law Cipta Kerja dan Prospek Ketahanan Pekerja Migran Indonesia. Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional, 3(2). https://doi.org/10.7454/jkskn.v3i2.10037

Tohawi, A., Miyaskur, M., Lailatul Fitria, D. U., Ambodo, T., & Iswanto, J. (2024). Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Indonesia: Tantangan dan Strategi Implikasinya. Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences, 5(4), 2117-2130. https://ejournal.uit-lirboyo.ac.id/index.php/IJHSS

Peraturan Perundang-undangan

Pemerintah Republik Indonesia. (2017). Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. LN 2017 No. 242. Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. LN 2023 No. 41. Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia. (2012). Undang-undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention on The Protection of The Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi International Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya). LN 2012 No. 115. Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia. (1999). Undang-undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 111 Concerning Discrimination In Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan). LN 1999 No. 57. Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2024 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. LN 2024 No. 362. Jakarta.

Sumber Online/Website

Human Rights Working Group. (2021). Polemik UU Cipta Kerja terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. https://www.hrwg.or.id/2021/12/20/polemik-uu-cipta-kerja-terhadap-perlindungan-pekerja-migran-indonesia/

Ikhsanudin, Arif. (2023, Mei 15). BP2MI Ungkap Beda Data dengan World Bank soal WNI Kerja

di Luar Negeri. https://news.detik.com/berita/d-6721611/bp2mi-ungkap-beda-data-dengan-world-bank-soal-wni-kerja-di-luar-negeri

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (2025, Maret 11). Statistik Layanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. https://bp2mi.go.id/dashboard-publik

Nurjani, A., & Rezy, F. (2025, Maret 10). PHK dan Pengangguran Bakal Terus Bayangi Indonesia di 2025. https://voi.id/ekonomi/466973/phk-dan-pengangguran-bakal-terus-bayangi-indonesia-di-2025

Sari, F. L. (2024, Mei 31). Pekerja Migran Sumbang Devisa Rp 231 Triliun, Terbesar Setelah Migas. https://katadata.co.id/finansial/makro/66598db2537ff/pekerja-migran-sumbang-devisa-rp-231-triliun-terbesar-setelah-migas




DOI: https://doi.org/10.37531/yum.v8i3.9129

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional
Web
Analytics Made Easy - StatCounter