Franchise dalam Syariah Entrepreneurship Perspektif Islam

Nadila Nadila, Henny Rumiyanti, Henny Rumiyanti, Sudirman Sudirman, Siradjuddin Siradjuddin

Sari


Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui Franchise dalam Syariah Entrepreneurship Perspektif Islam. Metode yang digunakan ialah kepustakaan (library research). Metode ini bertujuan untuk mengkaji konsep hukum benda, dengan menggunakan metode deskriptif-analitis, pendekatan normatif-ekonomi dan sosiologi. Bisnis franchise merupakan sistem usaha bisnis yang saat ini banyak digemari oleh masyarakat. Melalui sistem franchise, berkegiatan bisnis menjadi lebih mudah. Sebab, bisnis waralaba menggunakan sistem bisnis dimana franchisor memberikan hak kepada franchisee untuk dapat menggunakan atau memanfaatkan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan yang dimiliki oleh franchisor melalui suatu perjanjian. franchise dibenarkan menurut hukum Islam sepanjang memenuhi rukun dan syarat perjanjian, terpenuhi pula prinsip-prinsip bermuamalah. Bisnis waralaba membuka banyak peluang usaha bagi masyarakat dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam bisnis waralaba sendiri diterapkan keterbukaan, kejujuran, dan kehati-hatian. Meskipun kehadirannya membawa dampak terhadap usaha kecil yang ada disekitarnya, namun persaingan yang tercipta adalah persaingan yang sehat. Model bisnis franchise pada dasarnya merupakan turunan atau perkembangan dari bentuk syirkah. Dalam skema bisnis Franchise syarat akad seperti persentase bagi hasil, harus dinyatakan secara lengkap dan jelas dalam suatu perjanjian berdasarkan akad syirkah. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan.
Keywords: Franchise, Syariah Entrepreneurship, Perspektif Islam

Teks Lengkap:

Download PDF

Referensi


Arisandy, R. (2019). Sistem Pembukuan Dana Kas Kecil Dengan Metode Fluktuasi. Sekolah Asmorowati, Tutik. (2007). Perlindungan Hukum Bagi Penerima Waralaba Yang Dirugikan Oleh Pemberi Waralaba.

Astuti, D. (2005). Kajian bisnis franchise makanan di Indonesia. Jurnal manajemen dan kewirausahaan, 7(1), 83-98.

Christian, Bryan Galardo. Peranan Pemerintah Terhadap Usaha Waralaba Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Warabala. no. 2, 2019, pp. 152–62.

Dari, Anki Novairi san Aditya Bayu Aji. (2011). Kaya Raya Dengan Waralaba Yogyakarta: Katahati.

Fauzi, Muhammad Erland, et al. “Bisnis Franchise Dalam Pandangan Hukum Islam.” Al-Muamalat: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, vol. 7, no. 2, 2022, pp. 162–74.

Firdawaty, L. (2011). Perjanjian waralaba menurut hukum Islam. ASAS: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(1).

Fuadi, Munir. (2005).Pengantar Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ghufron, Moh. Idil, and Inas Fahmiyah. “Konsep Waralaba Perspektif Ekonomi Islam.” Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, vol. 3, no. 1, 2019, pp. 133–48, https://doi.org/10.29313/amwaluna.v3i1.4287.

Inas Fahmiyah, M. I. G. (2019). Konsep Waralaba Perspektif Ekonomi Islam Inas Fahmiyah 1, Moh. Idil Ghufron, 2(3), 1.

Iswanto, Bambang Tjatur. Perlindungan Hukum Terhadap Franchisee Dalam Perjanjian Franchise Di Indonesia Perlindungan Hukum Terhadap Franchisee Dalam. 2007.

Kondo, Cindi Pratiwi. Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Terhadap Pemutusan Perjanjian Waralaba (Franchise) Dalam Perspektif Hukum Bisnis. no. 6, 2015, pp. 61–69.

Lantip Susilowati (2013). Bisnis Kewirausahaan. Yogyakarta: Teras.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba

Rahman, Taufiqur. “Sistem Bisnis Waralaba Restoran Ayam Bakar Wang Solo Dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Studi Keislaman, vol. 1, No. 2, 2015, pp. 567–93.

Ratih Ika Wijayanti. (2023). Cara Memilih Franchise yang Tepat, Ketahui agar Tidak Rugi. Jakarta. https://www.idxchannel.com/milenomic/6-cara-memilih-franchise-yang-tepat-ketahui-agar-tidak-rugi

Slamet, Sri Redjeki. “Waralaba (Franchise) Di Indonesia.” Waralaba (Franchise) Di Indonesia Lex Jurnalica, vol. 8, no. 2, 2011, p. 127

Sukandar, Anang. (2004). Franchising Di Indonesia. Jakarta: Asosiasi Franchise Indonesia (AFI).

Sukarja, D., & Lubis, T. M. (2023). Aspek Hukum Perjanjian Waralaba Bisnis Kopi (Studi Bisnis Franchise di Kota Medan). Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 2(1), 1-9.

Sumarsono, Sonny (2009). Manajemen Bisnis Waralaba. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Weydekamp, Gerry R. “Pembatalan Perjanjian Sepihak Sebagai Suatu Perbuatan Melawan Hukum.” Lex Privatum, no. 4, 2013, pp. 148–58.




DOI: https://doi.org/10.37531/mirai.v8i3.6090

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License

JURNAL MIRAI MANAGEMENT is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Web
Analytics