Perencanaan Pajak: Upaya Menghemat Pajak Penghasilan Badan

Arfandi Arfandi, Nurhani Nurhani

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas perencanaan pajak dalam pengurangan pajak penghasilan badan pada PT X21 Motor Sorong. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk menjelaskan secara komprehensif bagaimana perencanaan pajak meminimalkan pajak penghasilan badan PT. X21 Motor Sorong. Penelitian ini secara ekstensif menggunakan data sekunder dari catatan tertulis dalam organisasi dan literatur tentang topik-topik yang disebutkan. Data dikumpulkan secara internal dan eksternal melalui penyelidikan lapangan dan penelitian kepustakaan. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan adanya disparitas yang signifikan antara jumlah pajak penghasilan yang terutang sebelum dan sesudah penerapan perencanaan pajak, yang dibuktikan dengan perhitungan. Dengan demikian, PT X21 Motor Sorong mengalami penghematan pajak karena adanya pengeluaran untuk tunjangan kesehatan, tunjangan makan, dan tunjangan transportasi. Hal ini diperbolehkan menurut UU 36 Tahun 2008, Pasal 6 Ayat 1. Lebih lanjut, PT X21 Motor Sorong menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakannya, dibuktikan dengan tidak adanya sanksi atau denda yang dikenakan fiskus. Selain itu, penerapan strategi perencanaan pajak berdampak pada jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar. Sistem administrasi yang efisien dan terorganisir dapat dijalankan dengan lancar sesuai rencana, sehingga menghasilkan penghematan biaya yang dapat membantu upaya perusahaan dalam meningkatkan kinerja—peningkatan variabel pendukung dalam perencanaan pajak akan menghasilkan optimalisasi beban pajak yang lebih baik dan mengurangi risiko sanksi perpajakan perusahaan atau denda.

Kata Kunci: Perencanaan Pajak; Pajak Penghasilan Badan.

Teks Lengkap:

Download PDF

Referensi


Agustiningsih, W., & Isroah, I. (2016). Pengaruh Penerapan E-Filing, Tingkat Pemahaman Perpajakan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Kpp Pratama Yogyakarta. Nominal: Barometer Riset Akuntansi Dan Manajemen, 5(2), 107–122. https://doi.org/10.21831/nominal.v5i2.11729

Fitria, A. E., Sonjaya, Y., & Pasolo, M. R. (2021). Pengaruh Sanksi Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Sosialisasi Wajib Pajak, dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Pada KKP Pratama Jayapura Selama Masa Pandemi Covid-19). Accounting Journal Universitas Yapis Papua (Accju), 2(2), 72-87.

Handayani, D. (2017). Analisis Pengaruh Tax Planning Terhadap Ekuitas Perusahaan. Journal Of Applied Accounting And Taxation, 2(2), 107–113. https://doi.org/10.5281/zenodo.1306126

Imelia, S., Zirman, Z., & Rusli, R. (2015). Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Manajemen Pajak Dengan Indikator Tarif Pajak Efektif (Etr) Pada Perusahaan Lq45 Yang Terdaftar Dalam Bursa Efek Indonesia Tahun 2010-2012. Riau University. https://www.neliti.com/publications/33847/analisis-faktor-yang-mempengaruhi-manajemen-pajak-dengan-indikator-tarif-pajak-e

Indriati, D., & Sapari, S. (2017). Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Pt Jaya Mestika Indonesia. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (Jira), 6(8). http://repository.stiesia.ac.id/id/eprint/1836

Karlina, S. (2016). Penerapan Perencanaan Pajak Atas Pph Badan Sebagai Upaya Dalam Meminimalisasi Pph Badan Yang Terutang Pada Pt Rimbanusa Pikantimas. Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Pakuan. http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/2252

Kurniawan, I. S. (2019). Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Manajemen Pajak Dengan Indikator Tarif Pajak Efektif. Akuntabel, 16(2), 213–221. http://dx.doi.org/10.29264/jakt.v16i2.5949

Lestari, A. N. (2017). Tax Planning Sebagai Upaya Optimalisasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pada Wajib Pajak Badan (Studi Kasus Pada Pt Varia Usaha Beton). E-Journal Akuntansi" Equity", 3(2). http://fe.ubhara.ac.id/ojs/index.php/equity/article/view/472

Lestari, S. (2019). Pengaruh Perencanaan Pajak, Beban Pajak Tangguhan, Aset Pajak Tangguhan, Kepemilikan Manajerial, Dan Free Cash Flow Terhadap Manajemen Laba (Studi Empiris Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2015-2017). Universitas Muhammadiyah Surakarta. http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/71424

Lingga Puspita, T. (2010). Analisis Penerapan Aspek Formal Perencanaan Pajak Pengaruhnya Terhadap Kepatuhan Formal Wajib Pajak (Studi Pada 48 Wajib Pajak Badan Di Wilayah Kpp Madya Bandung). Universitas Komputer Indonesia. https://repository.unikom.ac.id/id/eprint/15567

Mangunsong, S. (2002). Peranan Tax Planning Dalam Mengefisiensikan Pembayaran Pajak Penghasilan. Jurnal Akuntansi, 2(1), 44–54. https://doi.org/10.28932/jam.v2i1.256

Pasolo, M. R., Ermawati, Y., Sonjaya, Y., & Sumartono, S. (2023). Towards Optimal Taxes: Impact of Tax Extensification and Intensification on Individual Income Tax Receipts. Advances in Taxation Research, 1(2). https://doi.org/10.60079/atr.v1i2.104

Pudyatmoko, Y. (2006). Pengantar Hukum Pajak.

Putri, R. K. (2015). Pengaruh Manajemen Keluarga Terhadap Penghindran Pajak. Akrual: Jurnal Akuntansi, 7(1), 61–73. https://doi.org/10.26740/jaj.v7n1.p60-72

Rahmat, A., & Zaini, J. (2020). Analisis Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning) Dalam Upaya Penghematan Beban Pajak Penghasilan Badan Pada Pt Dcm Tahun 2017. Jurnal Pajak Vokasi (Jupasi), 1(2), 112–118. https://doi.org/10.31334/jupasi.v1i2.818.g458

Suandy, E. (2008). Hukum Pajak.

Sejati, F. R., Sonjaya, Y., Pertiwi, D., & Wahyuni, S. (2023, January). Apa saja faktor penentu penggelapan pajak? Studi pada wajib pajak pribadi di Kota Jayapura. In Proceeding of National Conference on Accounting & Finance (pp. 243-258).

Sudirman, S., & Muslim, M. (2018). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Manajemen Perusahaan Melakukan Tax Planning (Studi Empiris Pada Wajib Pajak Yang Terdaftar Di KPP Madya Makassar). CESJ: Center Of Economic Students Journal, 1(1), 1-13.

Tria Prawasti, W. (2015). Perencanaan Pajak Atas Pph Pasal 21 Sebagai Upaya Penghematan Pajak Di Pt. Santosa Ogrindo. http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59271

Waluyo, J. (2009). Peranan Pajak Untuk Meningkatkan Kemandirian Anggaran. Jurnal Ekonomi Pembangunan: Kajian Masalah Ekonomi Dan Pembangunan, 10(2), 154–171. https://doi.org/10.23917/jep.v10i2.798

Yunus, M. (2019). Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebagai Upaya Penghematan Pph Badan Pada Pt. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Sidrap. Tangible Journal, 78–95. https://doi.org/10.47221/tangible.v4i1.46

Zahida, L., Halim, A., & Mustikowati, R. I. (2016). Analisis Tax Planning Untuk Efisiensi Pajak Penghasilan Badan (Studi Pada Cv Jaya Santosa Malang). Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi, 4(2). https://ejournal.unikama.ac.id/index.php/jrma/article/view/1357

Zain, M. (2003). Manajemen Perpajakan, Jakarta: Pt. Salemba Empat.

Zain, Mohammad. (2008). Manajemen Perpajakan (Ed. 3). Penerbit Salemba.

Zulfa, L., & Widyawati, D. (2013). Penerapan Perencanaan Pajak Pada Pt “X” Dalam Meminimalisasi Pajak Sesuai Peraturan Perpajakan. Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi Vol. 2 No, 7. https://www.academia.edu/download/48560924/155-646-1-PB.pdf




DOI: https://doi.org/10.37531/mirai.v8i3.6105

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License

JURNAL MIRAI MANAGEMENT is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Web
Analytics