Pengaruh Murabahah Dan Musyarakah Terhadap Laba Bank Syariah Indonesia

Muhamad Agung Ali Fikri

Sari


Penelitian ini bertujuan melihat pertumbuhan dan pengaruh piutang pembiayaan murabahah dan musyarakah terhadap pertumbuhan laba Bank Syariah Indonesia (BSI) periode tahun 2022 - 2025. Murabahah adalah skema piutang pembiayaan yang paling utama, sedangkan musyarakah adalah skema kerjasama utama yang paling banyak disalurkan. Trend pertumbuhan murabahah mengalami kenaikan selama periode pengamatan. Data penelitian diambil dari laporan keuangan triwulan sejak kuartal 4 tahun 2022 hingga kuartal 1 tahun 2025 di website perseroan. Rata-rata pertumbuhan murabahah sebesar 6.90%, sedangkan rata-rata pertumbuhan musyarakah sebesar 36.71%. Pertumbuhan Laba mengalami kenaikan rata-rata sebesar 66.04% selama periode penelitian. Hasil penelitian menampilkan bahwa murabahah menghasilkan dampak positif terhadap laba BSI.

Teks Lengkap:

Download PDF

Referensi


Afkar, T. (2017). Influence analysis of mudharabah financing and qardh financing to the profitability of Islamic Banking In Indonesia. Asian Journal of Innovation and Entrepreneurship (AJIE), 2(03), 340–351.

Almunawwaroh, M., & Marliana, R. (2017). Analisis pengaruh pembiayaan musyarakah terhadap profitabilitas bank syariah di indonesia. Jurnal Akuntansi, 12(2), 177–190.

Aziz, A. (2016). Analsis Risiko Pembiayaan Musyarakah Lembaga Keuangan Syariah. Al-Amwal: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syari’ah, 7(1).

Fikri, M. A. A. (2023). Pengaruh Bopo, Fdr Dan Ni Terhadap Profitability Bank Syariah Indonesia. Jurnal Mirai Management, 8(3).

Ikbal, M., & Chaliddin, C. (2022). Akad Murabahah Dalam Islam. Al-Hiwalah: Journal Syariah Economic Law, 1(2), 143–156.

Ikit, S. E. (2015). Akuntansi Penghimpunan Dana Bank Syariah. Deepublish.

Latif, C. A. (2020). Pembiayaan Mudharabah Dan Pembiayaan Musyarakah Di Perbankan Syariah. Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah (AKSY), 2(1), 9–22.

Muchtar, M. (2021). Analisis risiko akad murabahah di perbankan syariah. Info Artha, 5(1), 67–74.

Rohmaniyah, H., & Fathony, A. (2021). Manajemen Risiko Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah. At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam Dan Muamalah, 9(1), 26–33.

Sugiyono, P. D. (2006). Statistika untuk penelitian. Bandung: CV. Alfabeta, 21.

Suryani, Y., & Ika, D. (2019). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan Laba Bank Umum Syariah Di Indonesia. Jurnal Akuntansi Dan Bisnis: Jurnal Program Studi Akuntansi, 5(2), 115–128.

Syauqoti, R. (2018). Aplikasi akad Murabahah pada lembaga keuangan syariah. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 3(1).




DOI: https://doi.org/10.37531/mirai.v10i2.8948

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License

JURNAL MIRAI MANAGEMENT is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Web
Analytics