Evaluasi Kepatuhan Wajib Pajak Sebelum Dan Sesudah Reformasi Perpajakan Tahun 2009
Sari
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan evaluasi kepatuhan wajib pajak sebelum dan sesudah reformasi perpajakan tahun 2009. Penelitian ini akan dilakukan di KPP Pratama Makassar Utara. Kriteria sampel dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara, Wajib Pajak yang menyampaikan SPT pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara, dan jumlah Realisasi penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara. Metode analisis data adalah menggambarkan dan mendeskripsikan hubungan yang terjadi setelah adanya reformasi perpajakan tahun 2009 dengan melihat kepatuhan Wajib Pajak dan realisasi penerimaan pajak. Reformasi pajak tahun 2009 membawa perubahan yang cukup baik bagi dunia perpajakan. Sebagaimana yang tergambarkan dari adanya reformasi terhadap organisasi pajak yang lebih modern, yaitu adanya perubahan system pelayanan kepada Wajib Pajak. Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP Pratama Makassar Utara sebelum dan sesudah reformasi dapat digolongkan meningkat. Peningkatan ini dapat dilihat dengan adanya penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar pada KPP Pratama tersebut.
Kata Kunci: Kepatuhan Wajib Pajak, Reformasi Perpajakan.
Abstract
This study aims to evaluate taxpayer compliance before and after-tax reform in 2009. This research will be conducted at KPP Pratama North Makassar. The sample criteria in this study are registered taxpayers at the North Makassar Pratama Tax Service Office, taxpayers who submit SPT at the North Makassar Pratama Tax Service Office, and the number of actual tax receipts at the North Makassar Pratama Tax Service Office. The method of data analysis is to describe and describe the relationship that occurs after the tax reform in 2009 by looking at taxpayer compliance and the realization of tax revenues. The tax reform in 2009 brought quite good changes to the world of taxation. As illustrated by the reform of a more modern tax organization, namely a change in the service system to taxpayers. Taxpayer compliance with North Makassar KPP Pratama before and after reformation can be classified as increasing. This increase can be seen by the addition of the number of registered taxpayers at the KPP Pratama.
Keywords: Taxpayer Compliance, Tax Reform.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abimanyu. 2009. Tujuan Reformasi Perpajakan, URL: = http://www.google.com. Unduh tanggal: 03/10/2012.
Annisa. 2011. Studi pengaruh Reformasi Undang-Undang Pajak Terhadap Penerimaan Pajak sebelum dan sesudah tahun 2008. Skripsi: Universitas Padjajaran.
Anonim. 2003. Keputusan Mentri Keuangan: KMK-253/KMK.03/2003, tentang: Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Dagangan Oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.
.2004. Surat Edaran: SE-01/PJ.09/2004, tentang: Pengawasan Penyampaian SPT Tahunan Tahun 2002 Dan 2003.
, 2007. Peraturan Pemerintah (pasal 4) No. 81, tentang: Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka.
, 2007. Undang-Undang No. 28, tentang: ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
, 2008. Peraturan Mentri Keuangan: PMK-238/PMK.03/2008. Tentang:Tata Cara Pelaksanaan Dan Pengawasa Pemberian Penurunan Tarif Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka.
, 2008. Undang-Undang No. 36, tentang: Pajak Penghasilan.
, 2009. Peraturan Mentri Keuangan: PMK-49/PMK.03/2009, tentang: Pajak Penghasilan 21 Ditanggung Pemerintah Atas Pekerjaan Pada Kategori Usaha Tertentu.
Gozhali. 2005. Analisis Deskriptif Komparatif, URL: http://www.statistik.com. Unduh tanggal: 03/10/2012.
Gunadi. 2010. Panduan Konprehensif Pajak Penghasilan. Jakarta: Grasindo.
, 2010. Reformasi Perpajakan, URL: http://www.google.com. Unduh tanggal: 03/10/2012.
Hansen dan Mowen. 2009. Akuntansi Menegemen. Jakarta: Salemba Empat.
Ilyas dan Birton. 2007. Fungsi Pajak (hal: 10-11), URL: http://www.ortax.org. Unduh tanggal: 03/10/2012.
Jamin, mengutip Rochmat soemitro. 2001. Kesadaran Pajak, URL: http://www.google.com. Unduh tanggal: 03/10/2012.
Mardalis. 2008. Metode Penelitian (Suatu Pendekatan Proposal). Jakarta: Bumi Aksara.
Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: Andi Ofset.
Mas’oed, mengutip Willamson. 2011. Reformasi Perpajakan, URL: http://www.okzone.com. Unduh tanggal: 03/10/2012.
Nasucha. 2004. Reformasi Administrasi Perpajakan di Indonesia. Skripsi: Universitas Padjajaran.
Ortax. 2009. Modernisasi Pelayanan Pajak, URL: http://www.ortax.org. Unduh tanggal: 03/01/2012.
Pandiangan. 2008. Reformasi Perpajakan, URL: http://www.ortax.org. Unduh tanggal: 03/10/2012.
Sinta, dkk. 2010. Jurnal Akuntansi Vol.2 November: 134-161, Pengaruh Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Unduh tanggal: 03/10/2012.
Soemitro, Rochmat. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pajak. Bandung: Eresco.
Suandy, Erli. 2011. Perencanaan Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Suharyadi dan Purwanto. 2009. Statistika: Untuk Ekonomi dan Keuangan Modern. Jakarta: Salemba Empat.
Susanto, Edy. 2012. Evaluasi Kepatuhan Wajib Pajak Sebelum dan Sesudah Reformasi Perpajakan Tahun 2008 Pad Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara (Kaitannya Terhadap Penerimaan Pajak). Skripsi : Universitas Muslim Indonesia
www.academia.edu. Reformasi Perpajakan Indonesia.
www.depkeu.go.id. Situs resmi Departemen Keuangan.
www.kemenkeu.go.id. Situs resmi Kementerian Keuangan.
www.pajak.go.id. Situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
DOI: https://doi.org/10.37531/yum.v4i2.984
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional