Strategi Kantor Samsat Kota Medan untuk Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Kota Medan dalam Kepatuhan Pembayaran Wajib Pajak Berkendara

Desty Wahyuni Pakpahan, Agus Setiono

Abstract


Pajak merupakan salah satu pembayaran kepada Negara yang dibayarkan oleh seseorang atau badan tertentu. Oleh karena itu, konsistensi membayar pajak sangat penting untuk membangun penerimaan negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi dari kantor Samsat Medan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat wajib pajak, terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor Kota Medan. Informasi penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dimana informasi didapat dari hasil survei dan wawancara. Hasil wawancara tersebut wajar jika kantor samsat Kota medan bisa lebih mengembangkan strategi sehingga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam pembayaran pajak.

Tax is a payment to the State that is paid by a certain person or entity. Therefore, consistency in paying taxes is very important to build state revenue. This research aims to determine the strategy of the Medan Samsat office to increase public trust in taxpayers,on motor vehicle taxpayer compliance in Medan City. This research information uses qualitative methods, where information is obtained from the results of surveys and interviews. The results of this interview are reasonable if the Medan City Samsat office can further develop strategies so that they can increase public confidence in paying taxes.

References


JURNAL

Agun, W. A. N. U., Datrini, L. K., & Amlayasa, A. A. B. (2022). Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan Orang Pribadi. WICAKSANA: Jurnal Lingkungan Dan Pembangunan, 6(1), 23–31. https://doi.org/10.22225/wicaksana.6.1.2022.23-31

Agustina Enny. (2020). 311-Article Text-615-1-10-20200831. Hukum Pajak Dan Penerapannya Untuk Kesejahteraan Sosial, 18(3), 407–418.

Christian, A. J. (2020). Strategi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Guna Penguatan Usaha Mikro Kecil Menengah (Umkm) Yang Terdampak Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). Https://Elibrary.Unikom.Ac.Id/Id/Eprin t/3737/, 13–44. https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf

Deva, S. A., & Triyono, T. (2021). Pengaruh Penerapan E-filing dan Pelayanan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi: Kepuasan Wajib Pajak sebagai Variabel Intervening. KONSTELASI: Konvergensi Teknologi Dan Sistem Informasi,1(1),102–112.https://doi.org/10.24002/konstelasi.v1i1.429 5

Ekasari, R., Denitri, F. D., Rodli, A. F., & Pramudipta, A. R. (2021). Analisis Dampak Disrupsi Pendidikan Era Revolusi Indsutri 4.0. Ecopreneur.12, 4(1), 110. https://doi.org/10.51804/econ12.v4i1.924

H.Novimilldwiningrum, S. H. (2022). Pengaruh Penerapan E-Filling dan E-Billing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dengan Pemahaman Perpajakan dan Preferensi Risiko Wajib Pajak Sebagai Variabel Moderating ( Studi Kasus Pada Kpp Pratama Surabaya Sawahan ). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi, 13(01), 158–179.

Hidayat, R., & Wati, S. R. (2022). Pengaruh kesadaran Wajib Pajak dan kualitas pelayanan pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar Pajak bumi dan Bangunan di kota Bandung. Owner, 6(4), 4009–4020. https://doi.org/10.33395/owner.v6i4.1068

Ischabita, & Nurcahyono, N. (2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak,Kepatuhan Wajib Pajak,Penagihan Pajak,Dan pemeriksaan Terhadap Penerimaan Pajak. Bandung Conference Series: Accountancy,2(1),1–13.https://doi.org/10.2931 3/bcsa.v3i1.5853

Kurniawati, S., & Susanto, Y. K. (2021). Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor: Kewajiban Moral Dan Sanksi Perpajakan. Aktiva : Jurnal Akuntansi Dan Investasi, 6(1), 47. https://doi.org/10.53712/aktiva.v6i1.1000

Larasati, S. V. (2022). Peran Hukum Pajak dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Membayar Pajak. Jurnal Humaya: Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat, Dan Budaya, 2(1), 60–66. https://doi.org/10.33830/humaya_ fhisip.v2i1.3177

Lubis, H. F. (2023). Strategi Komunikasi Samsat Medan Utara Dalam Mensosialisasikan Program Mandiri Ketuk Pintu Bagi Masyarakat Penunggak Pajak Kendaraan Communication Strategy of Medan Utara Samsat in Discounting the Door Knocking Mandiri Program For Vehicle Tax Illegal Communities. Jurnal Kesejahteraan Sosial, Komunikasi Dan Administrasi Publik, 2(2), 110–116.

Lumban Gaol, R., & Sarumaha, F. H. (2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, Penyuluhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah. Jurnal Riset Akuntansi & Keuangan, 8(1), 134–140. https://doi.org/10.54367/jrak.v8i1.1762

Michael Page, I. (2022). Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak Orang pribadi Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I. 1–43.

Nurfarhati. (2021). Peran Administrasi Perpajakan Modern Dalam. JIAN : Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 18(2), 1–20.

Puspanita, I., Machfuzhoh, A., & Pratiwi, R. (2020). Pelatihan Dan Pendampingan Pajak Umkm Guna Mendorong Masyarakat Sadar Pajak Di Kota Cilegon. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(3), 375–382. https://doi.org/10.31004/cdj.v1i3.1073

Siti Nuralia Pauji. (2020). Hubungan Tingkat Pendidikan, Kesadaran, Kepercayaan, Pengetahuan, Masyarakat Terhadap, Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak. Prisma (Platform Riset Mahasiswa Akuntansi), 1(2), 48–58.

Waruwu, H. (2022). Kualitas Pelayanan Pajak Kendaraaan Bermotor Di Kantor Samsat Medan Selatan Oleh : Herlinus Waruwu Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Medan Area Medan. repository.uma.ac.id

Yunita Sari Rioni, SE, M.Si, Ak, CA; Teuku Radhifan Syauqi, SE, M.Si, C. (2020). Analisis Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Pembuatan Npwp Ukm Di Kebun Lada Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat. Jurnal Perpajakan, 1(2), 28–37.

BUKU

Khilmiyah, A. (2016). Metode Penelitian Kualitatif - Akif Khilmiyah - Google Buku.https://books.google.co.id/books?id=sVvDEAAAQBAJ&printsec=fron tcover&hl=id#v=onepage&q&f=false

Menteri Keuangan, P. (2006). Peraturan menteri keuangan (pp. 1–6). https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2007/65~PMK.04~2007Per.htm

Ayza, B. (2018). Hukum Pajak Indonesia. In Hukum Pajak Indonesia (pp. xvi–284). https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=ry9sEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=%22pajak%22&ots=PlvpNk1zLY&sig=vbJCLeIwbFtDgKD3lj9iX6ka8GI

Yunus, E. (2016). Manajemen Strategis - Eddy Yunus - Google Books. In CV Andy Offset (p. 242).

INTERNET

https://id.scribd.com/document/646141685/TULISAN-UPT-SAMSAT-MEDAN-SELATAN

UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang “Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan”

Undang-Undang Pasal 23 dalam Lembaran Negara R.I. No.75, 1959 tentang “Pajak Untuk Keperluan Negara




DOI: https://doi.org/10.37531/sejaman.v7i2.7219

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License

S E I K O : Journal of Management & Business is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
 
© All rights reserved 2018. S E I K O : Journal of Management & Business - ISSN (Print) : 2598-831X, ISSN (Online) : 2598-8301.
 

Web
Analytics