Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Penyelesaian Tunggakan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Studi Kasus Kel. Hutuo Kec. Limboto Kab. Gorontalo)
Abstract
Keywords: Akuntansi Perpajakan, PBB-P2, Pengakuan, Kepatuhan Wajib Pajak
Full Text:
Download PDFReferences
Anastasia Lilis. (2016). Perpajakan-Teori dan Peraturan Terkini, (Yogyakarta:C.V Andi Offset)
Arianto, P. S. (2015). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Daerah di Kota Surabaya. JIRA , 3(1), 1–14.
Arief Rachman. (2018). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Tingkat Pendidikan, dan Pendapatan Terhadap Kepatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan .
Azis, F. A. (2019). Kebijakan Pemerintah Desa Ginuk Kecamatan Karas Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur dalam Penarikan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Perspektif Siyasah Dusturi.
Budhiartama. (2016). Pengaruh sikap, kesadaran wajib pajak dan pengetahuan perpajakan pada kepatuhan membayar pajak bumi dan bangunan.
Creswell, J.W. and Creswell, J.D. (2018). Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Sage, Los Angeles.
Djaelani Aunu Rofiq. 2013. Teknik Pengumpulan Data Dalam Penelitian Kualitatif. Juhal Majalah Ilmiah Pawitatan. Vol: 20, No:1 Maret 2013
Dwi Hidayat dan Kartika Sari. (2019). Dampak Perubahan Hak Atas Tanah Terhadap Objek Pajak Bumi dan Bangunan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi, 4(1), 1-12. Dan Direktorat Jenderal Pajak. (2017). Petunjuk Teknis Pengenaan dan Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.)
Farhad Chalid. (2021). Analisis kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di kecamatan Tutur tahun 2017-2020
Febriansyah, A. 2020. Effectiveness and Contribution of Land and Building Tax to Local Revenue. International Conference on Business, Economic, Social Science, and Humanities – Economics, Business and Management Track (ICOBEST-EBM 2019). 112, 203–206.
Glendy Ariando Salamon. 2022. Metodologi Penelitian kualitatif dan Kuantitatif
Harahap, E. (2020). Pengaruh Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Jurnal Dinamika Hukum, 20(2), 208-219.
Harahap, E. (2020). Pengaruh Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Jurnal Dinamika Hukum, 20(2), 208-219.
Ifa, S. H., Pratama, R., & Arwanto, B. (2022).Kebijakan UU No 1 Tahun 2022 Mengenai Perimbangan Keuangan antar Pusat dan Daerah Pasca Reformasi.
Janosik, S. M. (2005). Metode Penelitian. NASPA Journal, 42(4), 1.
Kihuha, LW (2022). Faktor penentu kepatuhan pajak di kalangan pencari nafkah di Embakasi South Sub-County, Nairobi, Kenya (Disertasi doktoral, Moi University).
Mangoting, Y. (2018). Quo Vadis kepatuhan pajak? Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 9(3), 451-470.
Moleong, J. Lexy, 2007, Metodologi Penelitian Kualitatif, Edisi, Revisi, Penebit Remaja Rosdakarya, Bandung
Mubarok, A. 2017. Beberapa Faktor Yang Mempengaruhi Realisasi Penerimaan Pajak Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong. Paper Knowledge Toward a Media History of Documents, 2.
Mulyate, U. M. (2012). Kewenangan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dari Pajak Pusat ke Pajak Daerah.
Nurhalimah et al. (2020), faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB
Nurhimawan, R. (2018). Reformulasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai Instrumen Percepatan Pendaftaran Tanah yang Berkeadilan.
Prof. Dr. Mardiasmo, M. A. (2018). Perpajakan. Jakarta: Penerbit ANDI.
Rahayu. (2010). Perpajakan Indonesia
Setiawan, A. B. dan Rohmatiani, Y. 2018. Wajib Pajak Dan Kepatuhan Dalam Pembayaran PBB P2. Jurnal Akunida, 4(2), 31. ISSN 2442-3033. https://doi.org/10.30997/jakd.v4i2.1551
Sipayung, L. A. et al. (2014). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Pembayaran Pbb Studi Kasus Pada Kpp Pratama Jakarta Duren Sawit. Jurnal Ilmiah, 18(2), 34–43. ISSN : 1410-3842.
Soemitro, (2015). Akuntansi Pajak, Edisi Revisi, Jakarta: Gramedia Widia Sarana Indonesia.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, dan R&D (M. Dr. Ir. Suto[o,. S.Pd (ed.);kedua). Alfabeta,cv.
Suyono. (2016). Faktor-faktor yang menyebabkan kepatuhan membayar pajak di kantor pelayanan pajak wonosobo.
Umar 2016. Metodologi Penelitian Aplikasi dalam Pemasaran, PT Gramedia Pustaka Jakarta
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, Pasal 1 ayat (3) dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 19 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan.
Undang-Undang (Perpu) No. 56 Tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian
UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Pasal 1 ayat (1)
Wicaksono, G. dan Pamungkas, T. S. 2017. Analisis efektivitas dan kontribusi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) terhadap pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Jember. Jurnal STEI Semarang 9 (1), 81–89. ISSN : 2085-5656
Yusnidar, J. et al. 2015. Pengaruh Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melakukan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Studi pada Wajib Pajak PBB-P2 Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang). Jurnal Perpajakan (JEJAK), 1 (1), 1–10.
DOI: https://doi.org/10.37531/sejaman.v7i1.7397
Refbacks
- There are currently no refbacks.