Evaluasi Perhitungan Pajak PPh Pasal 21 pada PT. Surveyor Indonesia (Persero)

Baso R, Ade Damayanty Vina Giovani, Ade Damayanty Vina Giovani, Annisa Rahmawati

Abstract


Abstrak
Pajak merupakan salah satu kewajiban setiap warga negara yang sifatnya memaksa, yang dimana pungutan pajak tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan operasional dan pembangunan negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hasil perhitungan PPh pasal 21 pada PT. Surveyor Indonesia (Persero) cabang Makassar. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif objek penelitian PT. Surveyor Indonesia (persero) Makassar. Teknik pengumpulan data melalui survey dan interview, dengan teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 PT. Surveyor Indonesia (persero) Makassar menggunakan metode nett, dimana pembayaran pajaknya dibayarkan oleh perusahaan. Perhitungan PPh 21 PT. Surveyor Indonesia (persero) Makassar telah dilakukan dengan benar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang No. 36 Tahun 2008. PT. Surveyor Indonesia (persero) Makassar telah menggunakan PTKP yang baru sesuai dengan PMK-162/PMK.011/2012 dalam perhitungan PPh pasal 21.

Kata Kunci: pajak, PPh pasal 21

Abstract
Tax is one of the obligations of every citizen that is coercive in nature, where the tax levy is used to finance operational activities and state development. The purpose of this study was to find out how the results of the calculation of income tax article 21 at PT. Surveyor Indonesia (Persero) Makassar branch. This study uses a qualitative research object of research PT. Indonesian Surveyor (Persero) Makassar. Data collection techniques are through surveys and interviews, with data analysis techniques using data reduction, data presentation, conclusions, and verification. The results showed that the calculation of Article 21 PPh PT. Surveyor Indonesia (Persero) Makassar uses the net method, where the tax payment is paid by the company. Calculation of PPh 21 PT. Surveyor Indonesia (Persero) Makassar has been carried out correctly in accordance with the provisions of the Taxation Law No. 36 of 2008. PT. Surveyor Indonesia (Persero) Makassar has used the new PTKP in accordance with PMK-162/PMK.011/2012 in the calculation of PPh article 21.

Keywords: tax, PPh article 21

Full Text:

Download PDF

References


Afrizal. 2014. Metode Penelitian Kualitatif: Sebuah Upaya Mendukung Penelitian Kualitatif Dalam Berbagai Disiplin Ilmu. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Angela, Yulia (2006). Evaluasi Atas Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan Pada PT. Adimitra Karya, Skripsi pada Universitas Bina Nusantara: tidak diterbitkan.

Direktorat Jenderal Pajak. (2000). Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Jakarta : Direktorat Jenderal Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak. (2007). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Jakarta: Dorektorat Jenderal Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (2012). Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012. Pedoman Teknis Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan orang Pribadi

Direktorat Pajak. (2020, 29 Maret). Fungsi Pajak. Diperoleh 29 Maret 2020, dari http://www.pajak.go.id/id/fungsi-pajak.

Satori, Djam’an dan Komariah, Aan. 2013. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung Alfabeta.

Handayani,Nika, (2015). Analisis Pajak penghasilan Karyawan Pada PT. Mangkusenang Harmoni Sinergy Samarinda.

Mardiasmo, 2002. “Perpajakan”. Edisi revisi ; Yogyakarta.Penerbit Andi Offset.

Mardiasmo. (2011). Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta. ANDI.

Moleong, Lexy.J.2013. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Muda, Markus. (2018), Analisis Perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan pasal 21 Pada Koperasi Telekomunikasi Seluler (Kisel) Sorong. Jurnal Pitis AKP,Vol 2 No 1.

Nugroho, Bayu Pupung, Andrianus. (2016), Evaluasi Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21 Bagi Pegawai tetap Pada PT. Madubaru Yogyakarta.

Pajak. (2020, 03 April). Fungsi Pajak bagi Pembangunan Bangsa dan Negara. Diperoleh 03 Maret 2020 dari https://www.online-pajak.com/fungsi-pajakbagi-pembangunan-bangsa-dan-negara

Panjaitan, Artha, Uli, Butet (2010), Evaluasi perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 2. Studi kasus pada PT. X, Yogyakarta.

Resmi, Siti, 2011, Perpajakan Teori dan Kasus. Salemba Empat, Jakarta

Resmi, Siti. 2018, Perpajakan : Teori dan Kasus. Edisi 10. Jakarta: Salemba Empat.

Suandy, Erly. (2017), Perencanaan Pajak Edisi 6. Jakarta, Salemba Empat.

Sugiyono 2015. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta

Yuniarwati, W. P. (2019). Belajar Mudah PERPAJAKAN. Jakarta: Mitra Wacana Media




DOI: https://doi.org/10.37531/sejaman.v5i2.1977

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License

S E I K O : Journal of Management & Business is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
 
© All rights reserved 2018. S E I K O : Journal of Management & Business - ISSN (Print) : 2598-831X, ISSN (Online) : 2598-8301.
 

Web
Analytics