Pegaruh Regulasi Fintech Syariah Terhadap Stabilitas Ekonomi Di Indonesia

Irma Nurdin, Indri aditya cadhar, Maharani Dian Pratiwi, Ade Hastuty

Abstract


Dalam penelitian ini penulis menyelidiki dampak regulasi fintech syariah terhadap stabilitas ekonomi Indonesia, dengan penekanan khusus pada peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur dan mengawasi sektor ini. Indonesia memiliki banyak peluang untuk mengembangkan ekonomi syariah, terutama melalui penggunaan teknologi keuangan berbasis syariah. Peraturan seperti POJK No. 77/2016 dan POJK No. 10/2022 memberikan dasar hukum yang jelas untuk operasi fintech syariah, melindungi konsumen, dan memastikan penerapan prinsip-prinsip syariah. Studi ini menemukan, dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, bahwa peraturan yang diimplementasikan telah meningkatkan kepercayaan publik, mengurangi risiko gagal bayar, dan memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, terutama di daerah terpencil. Selain itu, fintech syariah sangat membantu inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional, dengan peningkatan jumlah pengguna dan dampak positif terhadap sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, fintech syariah juga menghadapi beberapa masalah, seperti ketidakseimbangan antara kebutuhan akan inovasi dan pengawasan, serta rendahnya pengetahuan keuangan syariah di masyarakat. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa fintech syariah dapat berkontribusi secara maksimal terhadap stabilitas ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia, diperlukan undang-undang yang fleksibel dan pelatihan yang berkesinambungan.

References


Darma, S. (2022). Peran Pemerintah Indonesia Dan Malaysia Dalam Mendukung Implementasi Teknologi Keuangan Islam Pada Aspek Regulasi. Jesya (Jurnal Ekonomi Dan Ekonomi …, 5(2), 2185–2198. https://stiealwashliyahsibolga.ac.id/jurnal/index.php/jesya/article/view/814%0Ahttps://stiealwashliyahsibolga.ac.id/jurnal/index.php/jesya/article/download/814/453

Fauzi, M. (2024). Dampak dan Regulasi Fintech terhadap Inklusi Keuangan di Indonesia Miftahul Fauzi. 2.

Fitri, M., Triwahyuni, L., Sari, I. P., & Malik, A. (2025). Peran teknologi finansial dalam meningkatkan aksesibilitas keuangan pada perbankan syariah. 2, 68–76.

Ika, I., Putri, S., Hayati, S., Friantin, E., Progdi D-3 Akuntansi, D., Tinggi, S., Ekonomi, I., & Unggul Bhirawa, A. (2021). Dampak Fintech Syariah Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada UMKM Di Indonesia. Bhirawa: Journal of Marketing And Commerce, 6(1), 47–54.

Kaaba, W., Dama, H., & Dungga, M. F. (2022). Analisis Rasio Likuiditas Pada Perusahaan Perbankkan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia ( BEI ) Selama Pandemi Covid-19 Periode. Jurnal Ilmiah Manajemen Dan Bisnis, 5(1), 322–329. http://ejurnal.ung.ac.id/index.php/JIMB

Kusumaningtyas, M., Maika, R., Tinggi, S., Ekonomi, I., & Sidoarjo, U. M. (2024). Peran fintech syariah dalam mendukung inklusi keuangan bagi pekerja migran indonesia di malaysia. 7(2).

Lestari, T. (2024). Pertanggungjawaban Perbankan Dalam Melindungi Data Pribadi Nasabah Akibat Peretasan Studi Kasus Bank Syariah Indonesia. Jurnal Perbankan, 2(3), 48–59.

Mamun, S., Ahmad, A. N., Edy, S., & Ainulyaqin, H. (2024). Peningkatan Literasi Keuangan Syariah Melalui Pelatihan dan Pendampingan Masyarakat Kabupaten Bekasi. 5(12), 5066–5075.

Novel, N., & Suryanto. (2024). Penetapan Penerapan Pengelolaan Keuangan UMKM Sektor Periwisata Kab. Pangandaran. 13(September), 2052–2064. https://doi.org/10.34127/jrlab.v13i3.1142

Purnamasari, R., & Diocolano, H. (2024). Syariah-Compliant Fintech in Banking : Bridging Financial and Cultural Gaps in Indonesia and the Philippines. 6(November).

Regita, R. (2025). Problematika Pengawasan Kesyariahan Peer-to-Peer Fintech Syariah : Analisis POJK Nomor 10 / POJK . 05 / 2022 dan Peran DSN MUI. 10(1), 130–145.

Saran Sitasi: Rozi, F., Safitri, A. R., Khowatim, S. W., & Rochayatun, K. (2024). Peran Financial Technology (Fintech) Syariah dalam Perekonomian Negara di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(02), 1668–1674.

Saripudin, S., Nadya, P. S., & Iqbal, M. (2021). Upaya Fintech Syariah Mendorong Akselerasi Pertumbuhan UMKM di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(1), 41. https://doi.org/10.29040/jiei.v7i1.1449

Subhaktiyasa, P. G. (2024). Evaluasi Validitas dan Reliabilitas Instrumen Penelitian Kuantitatif : Sebuah Studi Pustaka. 5(4), 5599–5609.

Suhada, I. (2025). Pengaruh Pembiayaan Syariah, Inovasi Sosial, dan Inklusi Sosial, Terhada Pertumbuhan UMKM. 4(1), 223–236.

Yunita, P., Ali, A., Fahminuddin, M., & Hidayatullah, S. (2022). Finansial Teknologi Syariah & Bank Digital : Kendala Dan Tantangan Pengembangan Fintech Syariah Di Indonesia. Zhafir: Journal of Islamic Economics, Finance, and Banking, 4(2), 113–142.




DOI: https://doi.org/10.37531/sejaman.v8i2.9028

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License

S E I K O : Journal of Management & Business is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
 
© All rights reserved 2018. S E I K O : Journal of Management & Business - ISSN (Print) : 2598-831X, ISSN (Online) : 2598-8301.
 

Web
Analytics